Belum Ada Minimarket Nakal Yang Ditutup
29-06-2011
beritasurabaya.net - DPRD Surabaya serius mendukung upaya pemkot menertibkan minimarket nakal di Surabaya. Pasalnya, sejak keberadaan minimarket itu dibahas di dewan beberapa bulan lalu, tak ada satupun minimarket itu yang ditutup.
Ini lantaran untuk menutup satu minimarket, memerlukan persetujuan atau rekomendasi atau surat perintah dari Wali Kota Surabaya. Ini juga terkait perizinan minimarket yang tak hanya dikeluarkan oleh satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saja, tapi ada beberapa SKPD.
Karena itu, setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya membuat rekomendasi penutupan yang diajukan ke wali kota dan sudah ada sinyal dari wali kota, DPRD Surabaya sangat senang. Disperdagin mengeluarkan daftar 166 minimarket yang tak memiliki izin. Izin minimarket yang paling vital memang dikeluarkan Disperdagin berupa izin usaha toko moderen (IUTM).
IUTM ini dikeluarkan setelah pengelola minimarket mengantongi beberapa izin lainnya seperti HO (izin gangguan), Amdal, Amdal Lalin dan IMB. Karena itu, Disperdaging yang paling berhak mengevaluasi minimarket nakal karena dinas ini pula yang telah mengeluarkan tiga kali surat tegurannya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji, mengaku siap memback-up upaya penertiban tersebut. "Komisi A siap turun ke lapangan untuk mengawasinya. Kita tak ingin masalah ini berlarut-larut," tandas Armudji.
Sementara Arief Budiarto menjelaskan, pihaknya bukannya tak mau melakukan penutupan seperti saran DPRD Surabaya. Namun pihaknya lebih menunggu penertiban sesuai prosedur. Dari sekitar 397 minimarket yang berdiri di Surabaya, yang tak mengantongi izin sebanyak 166 minimarket. (ries)