Ekonomi & Bisnis

Pemkot Lakukan Pembohongan Publik

06-07-2011

beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya memang tak serius dalam menindak pelanggaran izin. Khususnya izin penyelenggaraan minimarket di kota ini. Sampai saat ini, tak ada gelagat baik Pemkot untuk menertibkan pelanggaran itu.

Bahkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang berjanji saat kampanye untuk tetap peduli pada wong cilik, tak terbukti. Wali kota hanya menegaskan obrakan untuk pedagang kecil seperti pedagang kaki lima. Tapi untuk pedagang modal besar, justru terkesan dimanjakan.

Rabu (6/7/2011), Tri Rismaharini bahkan enggan berkomentar tentang tak ditertibkannya minimarket nakal. Seperti diketahui, minimarket tak berizin ini paling banyak adalah Alfamart.

Tri Rismaharini justru menghindar saat diwawancarai hal tersebut. Dia mengatakan ada keperluan sehingga tak perlu meladeni wartawan yang berniat wawancara seputar penertiban minimarket.

Tentu saja hal ini semakin menguatkan kecurigaan jika pemkot hanya bermain dalam mengeluarkan statement penertiban tempat usaha dengan modal besar.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele sangat kesal dengan langkah pemkot tersebut. Erick menuding, jika pemkot memang tak berani melakukan penertiban pada tempat usaha dengan modal besar. Berbeda dengan tempat usaha rakyat kecil, tanpa pikir panjang dan beralasan merusak tata kota, langsung disikat tanpa tedeng aling-aling.

"Ada apa ini, kok penertiban belum juga dilaksanakan. Padahal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya selaku penyelenggaran izin final (izin usaha toko moderen, red) sudah menyampaikan ke wali kota tentang pelanggaran itu. Bahkan wali kota mendukung penertibannya. Tapi mana buktinya, hanya komentar di media saja yang kuat," kata Erick.

Erick pun berjanji, Komisi A akan memanggil Kasatpol PP, Kepala Disperdagin, Kepala DCKTR dan Kepala BLH secepatnya. Mungkin minggu ini mereka akan kami panggil untuk dimintai penjelasan soal batalnya pelaksanaan penertiban minimarket nakal. Janji pemkot itu sama saja dengan pembohongan publik karena penertiban minimarket itu tak pernah terwujud. (ries)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927