219 Minimarket Di Surabaya Masih Bermasalah
16-07-2011
beritasurabaya.net - Izin pendirian minimarket itu tak berpatok pada izin utamanya saja, Izin Usaha Toko Moderen (IUTM). Yang seharusnya lebih diperhatikan adalah izin dasarnya, IMB dan HO (gangguan).
Karena itu, penertiban tiga minimarket di Surabaya itu dianggap dewan salah sasaran. Bahkan ada kesan penertiban tiga minimarket itu hanya untuk memenuhi desakan dewan yang sudah sejak 2009 menyuarakan penertiban tersebut.
Bagi anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, bagi orang awam, tindakan Satpol PP itu pasti diacungi jempol karena dianggap tegas. Namun berbeda jika pandangan itu dilihat dari sisi orang yang paham aturan atau perizinan. Tentu tindakan itu hanya untuk menyenangkan hati saja.
Erick mengatakan, sebenarnya di Surabaya itu ada banyak minimarket dengan total mencapai 397 minimarket sampai April 2011. Dari jumlah itu, 219 minimarket adalah minimarket bermasalah yang tak memiliki izin lengkap atau tak memiliki izin sama sekali.
"Seharusnya yang lebih dulu ditertibkan adalah minimarket yang benar-benar tak memiliki izin. Lihat dulu IMB dan HO-nya, kalau tak ada, langsung ditertibkan. Kalau dua itu tak ada, jelas tak mungkin mendapat IUTM," kata dia.
Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku jika saat ini pihaknya tengah melakukan pembinaan terhadap minimarket bermasalah. Walikota mengaku akan memberikan waktu dua minggu bagi pengelola minimarket untuk segera melengkapi izinnya. (ries/bsn)
Foto : Erick Reginal Tahalele