Agustus, PLN Pungut Kenaikan PPJ
04-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Berdasarkan surat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya nomor 973/3002/436.6.13/2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tarif PPJ, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Kota Surabaya melakukan perubahan Tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk Golongan Rumah Tangga yang semula sebesar 6 persen sekarang jadi 8 persen.
Menurut Arkad Matulu (DM Komunikasi & Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Timur dalam siaran persnya, Kamis (4/8/2011), perubahan tarif tersebut diberlakukan mulai bulan Juli 2011 yang dipungut untuk bulan Agustus 2011.
Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara untuk membiayai semua kebutuhan tentang penyelenggaraan negara. Berkaitan dengan adanya otonomi daerah maka pajak merupakan sumber keuangan daerah yang utama. Pemerintah daerah kota menetapkan besaran pajak daerah termasuk PPJ, melalui Peraturan Daerah.
PPJ, papar Arkad, merupakan satu diantara jenis pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang dimaksud dengan penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar Pemerintah Daerah.
''Sedangkan yang menjadi wajib pajak penerangan jalan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) PP nomor 65 tahun 2002 adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau penggunaan tenaga listrik. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) yaitu dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan PPJ dilakukan oleh PLN,''ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Kepmendagri nomor 10 tahun 2002, tambah Arkad, wajib PPJ adalah pelanggan. Pelanggan wajib membayar PPJ yang terutang setiap bulan bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN.
Arkad menegaskan PLN sendiri sebagai pihak yang membantu Pemda untuk memungut PPJ. Ini berdasarkan ketentuan pasal 4 Kepmendagri nomor 10 tahun 2002 PLN wajib menyetor hasil penerimaan PPJ ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. (bsn-ai)