Ekonomi & Bisnis

Formasi Dukung Ciptakan Iklim Usaha Sehat

12-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyambut baik komitmen pemerintah menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi industri hasil tembakau nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, kepada media dalam sebuah jumpa pers di Surabaya, terkait hasil rapat konsultasi antara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dengan asosiasi industri hasil tembakau, Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Formasi dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Pihak Kementerian Keuangan yang juga hadir adalah Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rapat konsultasi yang diselenggarakan BKF di Jakarta, Kamis (4/8/2011) tersebut, selain membahas rencana penyusunan kebijakan cukai 2012 juga dibahas permasalahan yang terjadi di industri rokok nasional saat ini, pengaturan usaha dan keseimbangan antara industri rokok skala besar dengan industri rokok skala menengah dan kecil, perlakuan cukai antara sigaret yang berbasis mesin (SKM/SPM) dengan yang berbasis tangan (SKT).

''Formasi sangat bergembira dan menyambut baik komitmen pemerintah yang disampaikan oleh kepala BKF bapak Bambang Permadi Brodjonegoro, bahwa akan dilakukan pembenahan untuk menciptakan suatu iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku industri hasil tembakau besar, menengah dan kecil,''ujar Heri Susianto.

Heri menambahkan, pada rapat konsultasi tersebut, Kepala BKF menyampaikan bahwa pembenahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.04/2010 tertanggal 23 November 2010 dimana tujuan dari PMK tersebut untuk mengatur perusahaan-perusahaan rokok besar yang memiliki afiliasi atau anak perusahaan yang menjual produknya di pasar perusahaan rokok golongan menengah dan kecil. PMK ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 23 November 2012.

''Kiprah perusahaan afiliasi yang dimiliki oleh pabrikan besar sudah sangat meresahkan kami, perusahaan menengah dan kecil, dimana dalam kurun waktu dua tahun telah mengambil porsi pasar kami sebanyak 60%. Kami akan terus mendorong pemerintah agar Keputusan Menteri Keuangan ini segera dibuat peraturan pelaksanaannya agar semua menjadi jelas,''ungkapnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan akan tercipta tatanan industri rokok yang sehat di tanah air, dimana perusahaan rokok besar akan bersaing di arena mereka sendiri dan tidak dapat lagi memasuki arena perusahaan rokok menengah dan kecil. Dengan demikian keadilan yang diperjuangkan akhirnya terwujud.

Heri juga meminta pemerintah agar memperhatikan industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebagai industri yang padat karya, Pada Pertemuan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal juga akan mempertimbangkan pengenaan cukai terhadap sigaret yang diproduksi dengan mesin dan tangan.

''Sudah seharusnya pemerintah memberikan preferensi cukai kepada produksi rokok SKT, karena terbukti mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. SKT sejarahnya adalah produk sigaret kretek yang tertua di industri ini dan eksistensinya harus terus dipertahankan sebagai salah satu produk asli bangsa Indonesia,''ujarnya. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927