Ekonomi & Bisnis

Posko Pemkot Siap Tengahi Masalah Kelancaran THR

17-08-2011

beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya memberikan perhatian kepada tenaga kerja di wilayahnya. Hal ini terkait dengan pemberian THR. Pemkot melakui Wali Kota Surabaya telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya.

THR itu wajib dibayarkan sebelum atau H-7 Idul Fitri. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya A Syafi’i mengatakan, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada pegawainya.

"Pemkot akan mendesak perusahaan yang tak mau memberikan THR kepada karyawannya. Karyawan yang tak mendapat haknya, bisa mengadukannya ke posko THR yang ada di kantor Disnaker Surabaya," tegas Syafi’i.

Syafi'i mengatakan, pemkot akan menurunkan tim untuk melakukan mediasi jika ada aduan. Jika tak digubris, pemkot langsung memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.

"Ini juga sudah sesuai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menegaskan tentang kewajiban perusahaan dalam membayar THR. Pembayarann THR tepat waktu sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Syafi'i. (Ries)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927