Posko Pemkot Siap Tengahi Masalah Kelancaran THR
17-08-2011
beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya memberikan perhatian kepada tenaga kerja di wilayahnya. Hal ini terkait dengan pemberian THR. Pemkot melakui Wali Kota Surabaya telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya.
THR itu wajib dibayarkan sebelum atau H-7 Idul Fitri. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya A Syafi’i mengatakan, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada pegawainya.
"Pemkot akan mendesak perusahaan yang tak mau memberikan THR kepada karyawannya. Karyawan yang tak mendapat haknya, bisa mengadukannya ke posko THR yang ada di kantor Disnaker Surabaya," tegas Syafi’i.
Syafi'i mengatakan, pemkot akan menurunkan tim untuk melakukan mediasi jika ada aduan. Jika tak digubris, pemkot langsung memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.
"Ini juga sudah sesuai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menegaskan tentang kewajiban perusahaan dalam membayar THR. Pembayarann THR tepat waktu sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Syafi'i. (Ries)