Bank Mutiara Diminati Tiga Investor
19-08-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - PT Bank Mutiara diminati beberapa investor. Menurut Kepala LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Firdaus Djaelani, di Jakarta, Jumat (19/8/2011), saat ini ada tiga investor yang berniat terhadap PT Bank Mutiara yang tengah dalam proses penjualan.
Sebelumnya, kata Firdaus, sempat ada sembilan yang mangajukan letter of intent. Namun setelah diseleksi menjadi tiga.
Firdaus memaparkan meski sudah ada calon pembeli Bank Mutiara namun belum sampai pada tahap penawaran. Prosesnya masih dalam sebatas pemenuhan syarat-syarat administrasi.
Proses penjualan Bank Mutiara oleh LPS dibuka ke publik sejak 8 Juli 2011. PT Danareksa Sekuritas bertindak selaku penasihat keuangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang masuk dalam penanganan.
Pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan yang disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS) sekitar Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.
Namun, ada syarat untuk menjual bank gagal dalam penanganan, sebagaimana termasuk dalam UU, Bank harus dijual dengan harga minimum sebesar PMS. Artinya, Bank Mutiara harus terjual dengan harga setidaknya Rp 6,7 triliun.
Firdaus menambahkan sesuai undang-undang pihaknya harus tawarkan bank itu sesuai UU sampai 2013. Tapi kalau bisa laku sebelum itu tidak apa-apa. (bsn-ai)