Kasus Minimarket Dibawa Ke Kementerian Perdagangan
09-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Masalah tata letak minimarket yang tak beraturan, bak jamur di musim hujan, disoal Komisi B DPRD Surabaya. Bahkan masalah ini, dibawa Komisi B sampai ke Kementerian Perdagangan, Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari hasil konsultasi itu, diketahui jika pendirian minimarket haruslah mengacu atau menyesuaikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota. Jika sudah mengacu RTRW, dimanapun didirikan, tak masalah.
Menurut anggota Komisi B Eddy Rusianto, saat ini di Surabaya, pendirian minimarket memang tak beraturan. Apalagi RTRW Surabaya saat ini belum disahkan, namun minimarket bebas berdiri di mana saja.
"Bahkan antara satu minimarket dengan minimarket lainnya, tak ada jarak. Ini jelas persaingan bisnis," ungkap Eddy.
Bahkan dengan hasil konsultasi itu, tak menutup kemungkinan, DPRD Surabaya menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Perda agar pendirian minimarket benar-benar menyesuaikan RTRW yang ada. Dari Perda itu, bisa diatur, jika dalam suatu kawasan tak boleh ada minimarket, maka izin pun harus tegas.
"Kalau yang sudah ada, jika disesuaikan dengan RTRW, maka kalau ada minimarket yang berdiri di wilayah bukan peruntukannya, maka harus ditertibkan. Untuk itu, RTRW harus segera memuat masalah pengaturan minimarket dan harus segera disahkan," kata Eddy. (ries/bsn)
Foto : Eddy Rusianto