Ekonomi & Bisnis

Kasus Minimarket Dibawa Ke Kementerian Perdagangan

09-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Masalah tata letak minimarket yang tak beraturan, bak jamur di musim hujan, disoal Komisi B DPRD Surabaya. Bahkan masalah ini, dibawa Komisi B sampai ke Kementerian Perdagangan, Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari hasil konsultasi itu, diketahui jika pendirian minimarket haruslah mengacu atau menyesuaikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota. Jika sudah mengacu RTRW, dimanapun didirikan, tak masalah.

Menurut anggota Komisi B Eddy Rusianto, saat ini di Surabaya, pendirian minimarket memang tak beraturan. Apalagi RTRW Surabaya saat ini belum disahkan, namun minimarket bebas berdiri di mana saja.

"Bahkan antara satu minimarket dengan minimarket lainnya, tak ada jarak. Ini jelas persaingan bisnis," ungkap Eddy.

Bahkan dengan hasil konsultasi itu, tak menutup kemungkinan, DPRD Surabaya menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Perda agar pendirian minimarket benar-benar menyesuaikan RTRW yang ada. Dari Perda itu, bisa diatur, jika dalam suatu kawasan tak boleh ada minimarket, maka izin pun harus tegas.

"Kalau yang sudah ada, jika disesuaikan dengan RTRW, maka kalau ada minimarket yang berdiri di wilayah bukan peruntukannya, maka harus ditertibkan. Untuk itu, RTRW harus segera memuat masalah pengaturan minimarket dan harus segera disahkan," kata Eddy. (ries/bsn)

Foto : Eddy Rusianto

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927