Ekonomi & Bisnis

Mantab, Akhirnya Pemkot Tutup Minimarket Ilegal

16-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Satpol PP Surabaya selaku penegak Perda, kini bakal menutup tiga minimarket nakal. Sebelumnya, sudah ada tiga minimarket yang ditutup karena tak memiliki izin lengkap. Namun untuk tiga minimarket yang ditutup, benar-benar tak memiliki izin alias bodong.

Sayangnya, penertiban ini terkesan atas perintah dewan. Sebelum dewan teriak, Satpol PP justru tak bertindak. Namun setelah wakil rakyat berkoar, barulah penertiban itu diwujudkan. Kesan ini yang membuat citra buruk Pemkot Surabaya bertindak tegas, jika ada perintah dari dewan.

Penertiban yang dilakukan Jumat (16/9/2011) ini dilakukan pada Indomaret Rungkut Madya depan kampus UPN, Alfa Express Rungkut Menanggal Harapan Blok Q serta Alfamart di Karang Tembok.

"Sampai saat ini kita sudah menutup enam minimarket. Seluruhnya tak berizin. Minimarket lainnya yang tak memiliki izin lengkap, juga akan kita tutup,” kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya Soemarno.

Soemarno juga menjelaskan, dengan adanya penutupan ini, masih tersisa 203 minimarket yang belum ditutup.

"Tiga minimarket yang kita tutup ini, memang benar-benar tak memiliki izin. Tiga minimarket itu menjadi prioritas utama karena izin perubahan peruntukannya ditolak Pemkot," jelas Soemarno. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927