Mantab, Akhirnya Pemkot Tutup Minimarket Ilegal
16-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Satpol PP Surabaya selaku penegak Perda, kini bakal menutup tiga minimarket nakal. Sebelumnya, sudah ada tiga minimarket yang ditutup karena tak memiliki izin lengkap. Namun untuk tiga minimarket yang ditutup, benar-benar tak memiliki izin alias bodong.
Sayangnya, penertiban ini terkesan atas perintah dewan. Sebelum dewan teriak, Satpol PP justru tak bertindak. Namun setelah wakil rakyat berkoar, barulah penertiban itu diwujudkan. Kesan ini yang membuat citra buruk Pemkot Surabaya bertindak tegas, jika ada perintah dari dewan.
Penertiban yang dilakukan Jumat (16/9/2011) ini dilakukan pada Indomaret Rungkut Madya depan kampus UPN, Alfa Express Rungkut Menanggal Harapan Blok Q serta Alfamart di Karang Tembok.
"Sampai saat ini kita sudah menutup enam minimarket. Seluruhnya tak berizin. Minimarket lainnya yang tak memiliki izin lengkap, juga akan kita tutup,” kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya Soemarno.
Soemarno juga menjelaskan, dengan adanya penutupan ini, masih tersisa 203 minimarket yang belum ditutup.
"Tiga minimarket yang kita tutup ini, memang benar-benar tak memiliki izin. Tiga minimarket itu menjadi prioritas utama karena izin perubahan peruntukannya ditolak Pemkot," jelas Soemarno. (ries/bsn)