Ekonomi & BisnisMinimarket di Sidoarjo Banyak Yang Tak Berizin26-09-2011 Sidoarjo, beritasurabaya.net - Keberadaan minimarket tak berizin tidak hanya di wilayah Surabaya saja. Di Sidoarjo, hanya sekitar 25 % yang mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) atau sebanyak 50 minimarket yang mengantongi IUTM. Padahal jumlah minimarket yang ada di seluruh Sidoarjo sejumlah 160 minimarket namun yang berijin hanya 50 minimarket saja. Seperti dijelaskan oleh Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Lis Tianingsih, yang mengatakan, hanya 50 minimarket yang mengantongi IUTM, selebihnya 110 minimarket belum mengantongi IUTM. "Dari 160 minimarket, hanya 50 minimarket yang mengantongi IUTM," ungkapnya, Senin (26/09/1). Lis juga menjelaskan, syarat pengurusan IUTM sebenarnya cukup mudah, karena minimarket harus bisa mengantongi IUTM sendiri yakni adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), keramaian (HO), serta kemitraan. "Umumnya, minimarket kesulitan untuk menyertakan skema kemitraan, karena harus melibatkan masyarakat sekitar" jelasnya. Selain itu, terkait minimarket yang tidak mengantongi IUTM pihak dinas akan memanggil pihak minimarket yang nantinya akan dikasih peringatan dan kalaupun bandel pihak dinas akan mengirimkan surat kepada pengawas bangunan (Wasbang) Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel minimarket tersebut. "Kita akan memberikan peringatan kepada mereka, klo tidak mempan kita langsung mengirimkan surat ke wasbang, dan satpol PP untuk disegel," imbuhnya. Lis menegaskan, pihaknya saat ini akan mengincar minimarket yang berada di gedangan karena terbukti tidak mengantongi IUTM, namun sementara kita akan memanggilnya terlebih dahulu. Untuk diketahui, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) baru saja keluar yakni nomor 20 Tahun 2011 yang berisi tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo, maka minimarket harus tetap melibatkan skema keberpihakan kepada masyarakat. Dalam aturan Perbup, ada beberapa pasal aturan terpenting untuk penataan minimarket sehingga tidak merugikan pedagang kecil eceran maupun pedagang-pedagang yang ada di pasar tradisional. Pasal tersebut berbunyi, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti, dan sebagainya) dengan jarak radius 100 meter dari minimarket, kemudian minimarket tidak diperbolehkan berdekatan dengan pasar tradisional. "Dalam perbup, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran sekitarnya dengan radius 100 meter, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan radius 300 meter, dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter persegi," terangnya. Dari permaslahan tersebut, lanjut dia, Pengelola retail cukup jeli melihat Perbup yang dinilai lemah serta terlihat tidak memberatkan bagi pemilik minimarket. Maka tak heran jika pelanggaran banyak ditemui. Namun jika peraturan bupati (perbup) itu diganti maka dalam bentuk peraturan daerah (perda), lanjut Lis, maka sanksi yang dikeluarkan boleh jadi lebih berat apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. "Dari perbup seperti itu, kenapa tidak dirubah dalam bentuk perda saja," tegas Lis Tianingsih saat ditemui wartawan diruangan kerjanya. (wan/bsn)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|