Ekonomi & Bisnis

Banyak Izin Minimarket Tak Sesuai Fungsinya

29-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Pembahasan minimarket di DPRD Surabaya, sudah tak lagi memersoalkan atau menekan agar pemkot melakukan penertiban. Pembahasan itu seolah berbalik, justru menyerang masalah pengurusan izin minimarket yang dianggap menyulitkan pengusaha.

Pembahasan itu dilakukan di Komisi A, Kamis (29/9/2011). Dalam pembahasan itu, hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya Endang Tjaturahwati, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Sri Muljono dan Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Soemarno serta perwakilan Badan Lingkungan Hidup.

Menurut Ketua Komisi A Armudji, penertiban yang dilakukan Satpol PP sangat baik karena berimbas pada ketakutannya para pengusaha. Pengusaha justru berusaha tertib administrasi dengan mengurus berbagai izin minimarketnya. Namun, kata Armudji, ada keluhan dari pengusaha jika mengurus izin minimarket di pemkot itu berbelit.

Memang, sekilas, sikap Komisi A itu justru berpihak pada dunia investasi agar tak hilang dari Surabaya. Namun di sisi lain justru sikap berbalik itu menimbulkan tanda tanya. Mengapa dewan justru menyerang pemkot yang sudah memberlakukan aturan dan menertibkan minimarket nakal? Ada apa di balik itu?

Dari pertanyaan Armudji, terungkap jika sulitnya izin itu terkait peruntukan minimarket. Diakui Sri Muljono, banyak minimarket yang berada di kawasan yang bukan peruntukan perdagangan. Tak hanya itu, sulitnya mendapat izin minimarket ini karena adanya kelayakan melalui kajian sosial ekonomi.

"Kalau sudah mengurus, ternyata hasil kajian ekonominya tak layak, maka sia-sia mendirikan minimarket," ujar Sri Muljono.

Terkait masalah itu, Endang Tjaturahwati juga membenarkannya. Untuk kajian kelayakan sosial ekonomi ini berlaku bagi minimarket baru. Jika kelayakan ini sudah baik, maka dilanjutkan dengan perizinan yang lain.

"Untuk masalah IUTM ada tim khusus yang terdiri dari SKPD terkait. Mereka akan memeroses izinnya. Biasanya kalau ada pembenaran atau koreksi, justru pemohon yang tak tanggap dan lambat membenarkannya. Ini yang juga jadi kendala. Pemilik mengaku memiliki IMB, ternyata IMB-nya untuk perumahan, ini yang lambat dikoreksi," aku Endang.

Masalah kajian ini juga didukung anggota Komisi A yang lain, sehingga pemohon tak seenaknya mendirikan minimarket lebih dulu. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927