Ekonomi & Bisnis

110 Mininmarket Ilegal Belum Juga Ditertibkan

03-10-2011

Sidoarjo, beritasurabaya.net - Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo mengaku masih belum membuat surat teguran untuk minimarket ilegal.

Ada 110 minimarket di Sidoarjo yang belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) masih belum di beri surat teguran oleh Disperindag kabupaten Sidoarjo.

Kasi Perdagangan dalam dan luar negeri Kabupaten Sidoarjo, Lis Tianingsih mengakui pihak dinas masih belum membuat surat teguran untuk minimarket ilegal.

"Pak Kepala Dinas memang sudah memerintahkan untuk membuat surat teguran namun masih belum dibuat," paparnya saat ditemui wartawan di kantor (03/10/11).

Sementara itu, rencana Disperindag Sidoarjo akan membuat surat teguran banyak karena jika hanya membuat satu surat teguran untuk satu minimarket ilegal, dikhawatirkan minimarket itu akan cemburu dengan minimarket ilegal lainnya yang dianggap tidak mengirimkan surat teguran juga.

"Kita akan membuat surat teguran semua, jadi gak membuat satu saja untuk menghidari kecemburuan sesama minimarket yang tak berizin," tuturnya.

Sedangkan pihak Disperindag sendiri masih belum bisa menuduh minimarket mana yang benar-benar nakal melakukan pelanggaran tidak sesuai aturan perbup. Selanjutnya, pihak dinas juga masih belum bisa memastikan kapan surat teguran itu selesai dibuat dan dikirimkan, oleh karena itu sejumlah minimarket ilegal satupun sama sekali belum ada yang disegel atau ditutup.

"Belum melakukan (segel). Untuk surat kita masih belum bisa memastikan kapan surat itu selesai soalnya datanya belum pas," imbuhnya.

Selain itu, Lis mengatakan setelah Perbup jadi, pihak minimarket sudah ada yang mengajukan ijin namun dari pihak dinas juga melakukan survei ke lapangan untuk menyesuaikan pada perbup. Andaikan pendirian minimarket itu tidak sesuai dengan perbup maka dinas akan melakukan penyegelan bekerjasama dengan satpol pp.

"Setelah perbup jadi, kita juga akan melakukan survei lapangan apakah sesuai dengan aturan perbup atau tidak, kalau tidak kita akan tutup toko itu," ucapnya.

Dari jenis-jenis minimarket yang ada seprti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa Ekspres yang paling nakal adalah minimarket Alfamart.

"Kayak Indomaret itu sudah banyak yang berijin cuma Alfamart yang masih belum berijin," pungkasnya. (wan/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927