Penerbitan Kartu Kredit Akan Dibatasi
04-11-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Penerbitan kartu kredit termasuk suku bunga yang dikenakan akan dibatasi Bank Indonesia (BI). Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Jumat (4/11/2011), pada wartawan, menegaskan BI sebenarnya sudah lama memproses untuk memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit.
Dengan demikian, kustomer terlindungi lebih baik, sedangkan penerbit atau pelaksana beroperasi dengan prudential yang lebih baik. Di antara berbagai aturan pembatasan kartu kredit itu, kata Darmin, BI akan mengatur batas maksimal suku bunga yang dikenakan kepada pengguna kartu kredit.
”BI tidak mengatur bunga kredit tapi mengatur batas maksimumnya. Tidak seperti sekarang ada yang sampai 3,5-3,75 persen (per bulan), sementara kustomer tidak mengerti berapa bunga dan konsekuensinya,"kata Darmin.
Suku bunga yang dikenakan kartu kredit sekarang, dinilai Darmin, sudah terlalu tinggi, sehingga perlu dibatasi. Kepemilikan kartu kredit juga dibatasi berdasarkan kemampuan keuangan pemiliknya, sehingga mengurangi risiko gagal bayar bagi para pemiliknya.
Selain itu, BI juga akan mengatur pengenaan bunga berbunga dari tagihan kartu kredit yang selama ini berlaku. Perbaikan aturan ini, ditegaskan Darmin, tidak akan menekan industri kartu kredit karena dengan aturan ini perkembangan kartu kredit menjadi lebih aman. (bsn-ai)