Ekonomi & BisnisBaru 11 Provinsi Tetapkan UMP 201223-11-2011 Jakarta, Sampai dengan 21 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru 11 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Kesebelas wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat. ''Supaya tidak terjadi perdebatan yang ramai, saya harapkan Pimpinan Pemda menggunakan aturan yang ada. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja harus duduk bersama dalam pembahasan di Dewan Pengupahan,''kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa (22/11/2011) kemarin. Muhaimin mengatakan dewan pengupahan daerah dan pimpinan Pemda harus segera membahas dan menetapkan UMP, sehingga diharapkan akhir November ini semua provinsi sudah menetapkan UMP. ''Kita mendorong agar penetapan UMP dipercepat, mudah-mudahan akhir November ini semua provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP,''ujarnya. Muhaimin mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, dirinhya telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012. Sementara itu mengenai adanya usulan revisi 46 komponen penetapan UMP sesuai Permenakertrans No. 17 tahun 2005, Muhaimin mengatakan, pihaknya setuju adanya revisi tersebut. ''Peraturan soal komponen KHL memang harus direvisi, namun saat ini masih dalam pembahasan penetapan konseptual dari Dewan Pengupahan Nasional,''pungkasnya. (bsn-ai) Perbandingan UMP 2011 dan UMP 2012 1.Sumatera Utara Rp 1.035.500 (2011) Rp 1.200.000 (UMP 2012) Naik 15, 89% 2. Sumatera Barat Rp1.055.000 (2011) Rp1.150.000 (2012) Naik 9% 3. Sumatera Selatan Rp 1.048.440 (2011) Rp 1.195.220 (2012) Naik 14% 4. Banten Rp1.000.000 (2011) Rp1.042.000 (2012) Naik 4,20% 5. Jawa Tengah Rp 675.000 (2011) Rp 720.000 (2012) Naik 6,67 % 6. Kalimantan Selatan Rp1.126.000 (2011) Rp1.225.000 (2012) Naik 8,79% 7. Kalimantan Tengah Rp1.134.000 (2011) Rp1.327.459 (2012) Naik 17% 8. Maluku Rp 900.000 (2011) Rp 975.000 (2011) Naik 8,33% 9. Sulawesi Tenggara Rp 930.000 (2011) Rp 975.000 (2012) Naik 11% 10. Sulawesi Tengah Rp 827.500 (2011) Rp1.032.300 (2012) Naik 6,95% 11. Papua Barat Rp1.410.000 (2011) Rp1.450.000 (2012) Naik 2,84% Keterangan :Provinsi Jawa Tengah Tidak menetapkan UMP, sehingga UMP Prov, Jawa Tengah diambil dari UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar RP 720.000 Sumber: Kemenakertrans 2011
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|