Peraturan Merger Disosialisasikan
02-12-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan (merger) Badan Usaha dan Pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli mulai disosialisasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PP 57/2010, kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi, merupakan penyempurnaan atau penjelas atas Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penegakan hukum persaingan usaha khususnya dalamm bidang merger dan akusisi.
Menurut Junaidi, KPPU telah mengeluarkan tiga peraturan yaitu Peraturan KPPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang formulir pemberitahuan penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan.
Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Konsultasi Penggabungan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan, dan terakhir Peratuan KPPU Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan KPP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Badan Usaha.
''Konsultasi ini dilakukan untuk permohonan saran, bimbingan, atau pendapat tertulis yang diajukan oleh pelaku usaha kepada KPPU atas rencana penggabungan atau pelubaran badan usaha,''ujarnya.
Junaidi menambahan KPPU juga telah menerima 42 pemberitahuan setelah merger atau akusisi. Dari 42 pemberitahuan tersebut, KPPU telah mengeluarkan 11 pendapat KPPU yang menyatakan tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan merger. (bsn-ai)