Ekonomi & Bisnis

Pemkot Surabaya ngotot naikkan pajak reklame 300%

11-11-2010

beritasurabaya.net - Pengusaha hiburan dan reklame Surabaya terancam merosot pemasukannya. Pasalnya, rencana kenaikan pajak reklame hingga 300% terus dilaksanakan Pemkot Surabaya. Padahal kenaikan pajak tersebut bisa menyurutkan niat para pengiklan untuk memasang iklan reklame di Surabaya.

 

Kabid Pengelolaan Pajak di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Pemkot Surabaya Justamadji menegaskan pihaknya tidak akan mundur `dengan rencana ini meski pengusaha hiburan maupun reklame minta dikaji ulang. Alasannya, selama ini pengenaan pajak kepada pengusaha hiburan dan reklame masih irasional.

 

"Pajak hiburan yang dikenakan pada pengusaha hiburan hanya pajak dari tarif masuk ke tempat hiburan. Sementara, penjualan minuman dan makanan di dalam tempat hiburannya belum pernah dikenakannya," jelasnya, Kamis (11/11/2010).

 

Dia mencontohkan, pajak yang dikenakan pada diskotek hanya dari karcis masuk ke diskoteknya. Kalau, harga karcisnya Rp 100.000 per orang, pegunjung diskotek harus mengeluarkan membayar Rp 135.000, karena yang Rp 35.000 adalah pajak dari karcis itu.

 

Padahal tranksasi jual beli minuman dan makanan di dalam diskotek tidak pernah dikenakan pajak sama sekali. Menurut dia, nilai transaksi jual beli minuman dan makanan di dalam diskotek nilainya jauh lebih besar dari harga karcis masuk ke diskotek tersebut.

 

Sementara nilai jual beli minuman dan makanan di dalam diskotek nilainya bisa mencapai Rp 300.000 atau mungkin lebih dari itu. “Untuk pajak jual beli minuman dan makanan di dalam diskotek ini yang akan kami kejar. Nilai pajak dari jual neli minuman dan makanan itu jauh lebih besar. Karena itu kami berani menaikkan pajak hiburan dari 35% menjadi sekitar 75%,”tukas Justamadji.

 

Mengenai pengenaan pajak reklame yang tinggi, dia menegaskan, dasar kenaikan pajak bukan dari menaikkan pajak di luasan papan reklame yang dipasang di titik reklame atau di jembatan penyeberangan jalan (IPO). Tapi, pengenaan pajak itu akan diberlakukan pada nilai transaksi pemasangan materi reklame yang dilakukan biro reklame dengan perusahaan pemasang iklan.

 

Berdasarkan data yang dikumpulkan Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan pemkot, nilai transaksi antara pemasang reklame dengan biro reklame untuk pemasangan reklame di atas JPO nilainya mencapai sekitar Rp 700 juta. Sementara penghitungan pajaknya selama ini hanya didasarkan atas luas papan reklame di atas JPO itu.

 

“Nilai sewa pemasangan papan reklame di JPO hanya sekitar Rp 2 juta per m2, sehingga kalau papan reklame itu luas 8 m2, maka biro hanya membayar sewa ke Pemkot sebesar Rp 16 juta. Selanjutnya, pajak reklame yang ditarik Pemkot hanya 10% dari sewa pemasangan reklame itu, yakni hanya sekitar Rp 1,6 juta,” tukasnya. bsn3

 

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927