Ekonomi & BisnisStan ditutup, Wali Kota di Somasi18-11-2010 beritasurabaya.net - Kasus penutupan paksa terhadap stan-stan di Tunjungan Center terkait pengambil alihan hak pengelolaan ke PT Maspion dari Pemkot Surabaya, berbuntut panjang. Satu diantara pemilik stan di Tunjungan Center melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang & Partners mengirim somasi ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (18/11/2010). Minola Sebayang Kuasa Hukum dari Bambang Rudianto penerima kuasa dari Tjondro Halim pemilik stan nomor 115 di Tunjungan Center mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan aksi penutupan paksa itu. Pasalnya, stan klien diperoleh secara sah melalui akta jual beli nomor 125 tanggal 21 Maret 1989 yang dibuat di hadapan notaris dan diperkuat Pengadilan Negeri Surabaya. "Namun sejak April 2009 hingga sekarang klien kami tidak dapat melakukan aktivitasnya disebabkan adanya penutupan secara paksa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Klien kami alami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. Selain itu, barang-barang elektronik yang jadi barang dagangan klien tidak diketahui keberadaannya saat penutupan paksa. Bahkan, klien kami alami kesulitan cari tahun alasan-alasan penutupan paksa pada stan-stan yang ada di Tunjungan Center," ungkap Minola. Minola menambahkan, dari dokumen-dokumen yang diperoleh kliennya, Walikota Surabaya atau Pemkot Surabaya terikat secara yuridis untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik stan serta memberikan prioritas bagi pemilik hak untuk perpanjang hak meski hak pengelolaan berakhir. Tapi justru kenapa melakukan penutupan paksa dengan tujuan mengambil alih atau mengalihkan stan milik klien yang dilakukan oknum-oknum atau pihak ketiga lainnya. Dari permasalahan tersebut, lanjut dia, ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak menghargai dan menghormati hak-hak warga yang telah membeli stan secara sah. Kalau berdasarkan bukti hak pengelolaan atas nama Pemkot Surabaya juga secara jelas disebutkan pengembalian areal tersebut tidak harus seluruhnya, akan tetapi cukup sebagian saja apabila areal itu masih dipergunakan. Tapi faktanya, pemilik stan tidak boleh lagi berjualan sementara penyewa atas areal di Tunjungan Center masih dapat terus berusaha hingga saat ini."Patut diduga telah terjadi tindakan diskriminasi secara hukum yang dilakukan Walikota Surabaya hanya semata-mata demi kepentingan ekonomi atau komersial Pemkot Surabaya. Ini yang membuat klien kami membuat somasi agar Walikota Surabaya beri ganti rugi atas kehilangan kesempatan berusaha dan mendapatkan keuntungan selama 1 tahun serta kehilangan barang dagangan di stan nomor 115 sebesar Rp 5 milyar," jelasnya. Selain itu, Klien juga men-somasi Walikota agar segera menghentikan penutupan paksa dan hak klien atas stan nomo 115, selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya somasi. "Kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk mendapatkan kepastian hukum,"katanya. Selain melayangkan somasi, Minola juga ke DPRD Surabaya untuk memohon perlindungan hukum kliennya atas tindakan sewenang-wenang oknum dan atau Pemkot Surabaya yang tidak menghargai klien. Kliennya ingin dewan memberikan keadilan bagi masyarakat yang ingin berusaha secara baik. "Informasi yang diperoleh klien kami, saat ini telah ada tindakan penawaran dan pemasaran seluruh stan-stan tersebut termasuk stan klien oleh PT Maspion kepada pihak lain dimana di denah penawaran tersebut ada tandattangan Walikota Surabaya,"pungkasnya. wan/bsn
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|