Ekonomi & Bisnis

UMK Surabaya mesti lebih tinggi dari daerah lain

02-12-2010

beritasurabaya.net - Pemerintah Kota Surabaya pernah mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang upah minimum kabupaten/kota untuk Kota Surabaya sebaiknya ditetapkan tertinggi dibandingkan daerah lain.

           

Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Ahmad Syafii mengatakan, lazimnya upah minimum di Surabaya lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Namun, tahun depan upah minimum Surabaya lebih rendah dibandingkan Kabupaten Gresik.

Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Surabaya tahun depan Rp 1.115.000. Sementara UMK Gresik yang penetapannya tertunda, ditetapkan Rp 1.133.000.

“Kami sudah mengingatkan pemprov soal upah itu. Tapi Pemprov membuat keputusan lain. Kalau tidak bisa lebih rendah, setidaknya UMK daerah lain setara dengan Surabaya,” kata Syafii di Surabaya, Rabu (1/12/2010).

           

Menurut dia, kalau Surabaya sebenarnya tidak masalah dengan usulan awal. Semua unsur dewan pengupahan sudah sepakat. Sekarang, pekerja protes karena UMK Gresik ditetapkan lebih tinggi dari Surabaya.

           

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Ismail Syarif menegaskan, buruh Surabaya akan berdemonstrasi ke Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Timur, Kamis (2/12/2010).

Mereka mendesak pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 93 dan 94 tahun 2010 yang menetapkan UMK.

“Kami akan mengerahkan anggota dari 100 PUK (pengurus unit kerja) di Surabaya,” seru Ismail.

           

Dia mengungkapkan, para buruh akan berangkat antara lain dari Rungkut, Karang Pilang, Margo Mulyo, dan Kali Anak. Dari titik-titik keberangkatan itu mereka akan konvoi menuju kantor gubernur.

“Kami minta gubernur membatalkan SK soal UMK. Kami minta UMK Surabaya dinaikan 12% menjadi Rp1.135.000,” kata Ismail.

           

Sementara Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Edi Purwinanto berharap buruh membatalkan demonstrasi. Pekerja dianjurkan menggunakan jalur hukum untuk memprotes penetapan UMK. “Kasihan masyarakat terganggu kalau ada unjuk rasa. Kalau tidak puas, sebaiknya para buruh menggunakan jalur hukum,” ujarnya.

           

Edi juga menilai unjuk rasa ke kantor gubernur juga dinilai tidak tepat. UMK diusulkan oleh kabupaten/kota. Provinsi hanya mengesahkan saja. “Kalau mau protes, seharusnya ke kabupaten/kota,” ujarnya. yub/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927