Ekonomi & BisnisReklame Hanya Sumbang 1 Persen Pendapatan Daerah03-12-2010 beritasurabaya.net - Dari 16.012 titik reklame yang terdata di Kota Surabaya, seluruh titik itu tentu akan ada evaluasi. Terkait penerapan Perwali 56 tentang Nilai Sewa Reklame dan Perwali 57 tentang Nilai Sewa Reklame Terbatas di Kawasan Khusus. Dari pemberlakuan dua Perwali itu, ternyata hanya ada 167 titik reklame saja yang bakal dikenakan kenaikan pajak, sementara sisanya yang mencapai belasan ribu titik, justru akan dikurangi pajaknya. Jika dikatakan dua Perwali itu mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, tentu tak bisa dibenarkan. Karena hanya ada satu persen saja titik reklame yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Bahkan belasan ribu titik yang pajaknya dikurangi, justru tak menambah pendapatan. Sementara alasan dewan melakukan interpelasi ke wali kota, salah satunya terkait peningkatan pendapatan pajak. Dewan mengatakan, peningkatan pendapatan pajak bisa dilakukan dengan penataan titik reklame atau dengan memerbanyak titik reklame. Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, peraturan itu ditetapkan dengan beberapa alasan. Seperti menyangkut masalah keamanan pengguna jalan dan warga di sekitar titik reklame dan penataan di kawasan utama, Jumat (03/12/2010). Selama ini, di Surabaya tak sedikit reklame ukuran besar yang mudah roboh setelah tertiup angin. Dari yang menyebabkan kerusakan barang warga hingga berujung pada meninggalnya warga yang tertimpa papan reklame besar. Terkait kenaikan dan penurunan pajak, menurut Risma sapaan akrabnya, karena untuk membantu usaha kecil menengah dalam mempromosikan produknya. "Reklame berukuran di bawah delapan meter persegi, pajaknya diturunkan sampai Rp 3 juta. Dengan demikian, biro juga akan menurunkan tarif reklamenya, sehingga bisa digunakan usaha kecil menengah. Ada 14.589 titik reklame yang pajaknya diturunkan," jelas Risma. Untuk diketahui, dari total 16.012 titik reklame, reklame berukuran besar (di atas 50 meter persegi) yang jumlahnya mencapai 167 titik, pajaknya naik sampai Rp 120 juta per titik. Untuk 1.256 reklame berukuran antara delapan meter persegi hingga 50 meter persegi, mengalami kenaikan pajak antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta per titik. Sisanya, 14.589 titik pajaknya malah diturunkan. ries/bsn
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|