IT & SelulerKepemilikan IP Address, Indonesia Peringkat 1725-10-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - Indonesia masih berada di peringkat ke-17 di dunia untuk jumlah kepemilikan IP address. Sedangkan di kawasan Asia Pasifik, posisi Indonesia di peringkat ke-4, setelah Jepang, Australia dan China. Menurut Valens Riyadi Kabid NIR APJII (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia) di sela Seminar Legalitas, Sumber Daya dan Keamanan Internet, Selasa (25/10/2011), posisi yang masih dibawah ini bisa dimaklumi mengingat pengenalan IP address untuk Indonesia tidak secepat negara-negara di peringat atas. ''Dari segi tatanan industrinya saja, Indonesia kalah. Bahkan di sektor telekomunikasi, Indonesia juga belum secanggih mereka. Tidak heran jika posisinya masih berada di bawah meski di tingkat Asia Pasifik tidak jelek-jelek amat,''ujarnya. Valens didampingi Ketua Umum APJII Pusat, Roy Rahajasa Yamin, menjelaskan di tingkat Asia Pasifik misalnya, Indonesia dibandingkan Jepang, untuk jumlah kepemilikan IPv4 lima kali lebih besar dari Jepang dan IPv6 tiga kali lipatnya negara Jepang. Jumlah kepemilikan IP address di Indonesia sendiri baru ada 20% dari total perusahaan yang ada di Indonesia. Padahal mulai April 2011, alokasi IPv4 untuk perusahaan dan ISP (Internet Service Provider) hanya dibatasi 4 blok/1024 IP address. Sekarang, kata Valens, di Asia Pasifik untuk alokasi IPv4 tinggal 73 ribu blok saja. Kalau perusahaan besar tidak segera meminta alokasi IPv4 akan kesulitan sendiri. Terlebih IPv6 sudah mulai digunakan meski masih terus ditingkatkan jumlahnya. ''Ada keuntungan tersendiri, jika perusahaan mempunyai IP address sendiri. Perusahaan tidak akan tergantung pada ISP maupun terganggu aktivitasnya jika terjadi perpindahan server karena penuh. Dengan punya IP address sendiri, perusahaan bisa melakukan multi homing dan fail over,''ujarnya. Beberapa perusahaan yang dinilai Valens, perlu memiliki IP address, diantaranya, Perbankan, institusi pemerintah, perguruan tinggi serta media online. Di Indonesia, baru ada 17 institusi pemerintah yang mempunyai IP address, dan 20 kampus saja. Selain IP address, Valens menegaskan, domain.id juga perlu digalakkan dan disosialisasikan. Terlebih PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) baru 3 tahun berjalan dan terbentuk kepengurusannya. ''Sekitar 4 tahun lalu, domain dikelola Pak Budi Raharjo dari ITB, kemudian diambil alih Kominfo. Nah sejak 2-3 tahun, ditata ulang kembali melalui PANDI. Diharapkan dalam seminar ini, bisa diketahui secara luas tentang PANDI dan tentang domain.id itu sendiri,''ujarnya. Valens menjelaskan dengan memiliki domain.id baik institusi pemerintah (go.id) maupun perusahaan (co.id) memiliki syarat legalitas dan lebih aman bagi pengguna maupun mitra kerja dalam melaksanakan transaksi jika dibandingkan dengan domain.com atau net. Hingga saat ini baru ada 50 ribu domain di Indonesia, sementara negara lainnya sudah mencapai jutaan domain. Roy Rahajasa Yamin Ketua Umum APJII menambahkan keseluruhan fungsi internet berjalan di atas dua platform utama yaitu IP address dan domain, khususnya domain.id. Ini perlu disosialisasikan secara luas dan juga penggunaan IPv6 perlu ditingkatkan. Untuk itulah, APJII mengundang 70 institusi pemerintah dalam mensosialisasikan IP address dan domain.id. Ini kelanjutan dari kegiatan setahun lalu, hanya saja yang diundang adalah masyarakat umum. (bsn-ai) Teks foto : Valens Riyadi
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|