Ada Upaya Suap di Kasus CSR Citraland
30-04-2011
beritasurabaya.net - Dugaan adanya permainan dalam penyelesaian kasus Corporate Social Responsibility (CSR) PT Citraland di lahan kawasan Lidah Kulon, nampaknya bukan isapan jempol belaka. Kasus yang sebelumnya sudah dihearingkan di Komisi B DPRD Surabaya, justru diambil alih Komisi A.
Bahkan di dua hearing itu terlihat jelas perbedaannya. Di Komisi B, hearing itu justru sangat pro-rakyat. Sementara di Komisi A, hearingnya membela pengembang atau investor dan mengalahkan rakyat.
Dikonfirmasi seputar hal itu, Ketua Komisi B Mochammad Machmud menjelaskan, jika memang merugikan rakyat, kenapa harus dibela. Menurut politikus Demokrat ini, ada yang janggal dalam pembagian dana CSR itu. Pembagiannya melalui tim pencairan bentukan Lurah Lidah Kulon dan Camat Lakarsantri. Karena itu, melihat kasusnya, Machmud pun meminta agar kepolisian atau kejaksaan harus turun tangan.
Tapi saat di Komisi A, kasus pembagian CSR itu dianggap sudah sesuai prosedur. Padahal sangat jelas jika warga menolak pembagian dana CSR, warga menginginkan dana itu dirupakan bentuk kerja nyata. Namun karena tim pencairan mengatakan jika pembagian dana itu hanya dana tali asih, makanya warga menerimanya.
“Saya baru-baru ini diundang bagian pembebasan tanah perusahaan properti tersebut dan ditawari uang hingga ratusan juta rupiah, asalkan mendukung upaya pembebasannya. Saya menolaknya,” tandas politikus mantan wartawan ini.
Ironi, sikapnya atas penolakan dana itu, ternyata tak membawa untung. Dia mengaku malah dimusuhi anggota dewan yang lain. Tapi bagi dia, itu adalah resiko yang harus diterima atas sikapnya.
Bagi Machmud, waduk di Lidah Kulon yang menjadi lahan sengketa sangat dibutuhkan rakyat setempat. Karena itulah dia ngotot jika pelepasan lahan itu ada ketidakberesan. (ries/bsn)