George : Kenaikan Pajak Hiburan Sangat Berat
08-03-2011
beritasurabaya.net - Pemberlakuan pajak hiburan yang bakal naik sampai 50 persen, masih menunggu hasil study banding di Jakarta.
Ini disampaikan salah satu pimpinan Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselano. Menurut dia, jika pajak yang akan diterapkan di Surabaya itu lebih rendah dari Jakarta, maka tak ada salahnya memberlakukan pajak tersebut.
Jakarta dijadikan patokan lantaran ibukota negara itu merupakan kota Metropolitan pertama di Indonesia. Sementara, Surabaya Metropolitan kedua dan tentu tak mungkin menerapkan pajak apapun di atas penerapan pajak di Jakarta.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Joestamadji, menjelaskan jika memang dewan mengusulkan angka itu dan tetap ngotot memberlakukannya, tentu pemkot bersedia melaksanakannya. Namun sejatinya, penerapan pajak itu terlalu berat bagi seluruh pengusaha hiburan umum.
Dia menjelaskan, penerapan pajak hiburan sebesar 50 persen itu bisa dilaksanakan jika lokasi hiburannya ada dalam satu kawasan. Sementara di Surabaya, tempat hiburan umum yang ada, letaknya terpisah-pisah. Namun dengan diberlakukannya pajak hiburan 50 persen, sudah pasti mampu meraup target sebesar Rp 29 miliar.
Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) George Handiwiyanto menegaskan, pemberlakuan pajak itu sangat memberatkan pengusaha hiburan. Apalagi pengusaha yang tempat hiburannya tak berpenghasilan besar. Bisa saja, penerapan pajak itu malah mematikan usaha hiburan umum di Surabaya. ries/bsn
Foto : George Handiwiyanto