Langgar UU, Karaoke Dewasa Walker Hill Ditutup
14-05-2011
beritasurabaya.net - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya bersikap tegas terhadap pelanggar Perda Kepariwisataan. Dan karena terbukti salah, sebuah tempat usaha karaoke dewasan pun, ditindak tegas.
Karaoke dewasa Walker Hill Jl Mayjen Sungkono, Kompleks Darmo Park I Blok V c, kini sudah tak bisa beroperasi lagi. Ini karena pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya sudah mencabut izin usahanya.
Surat bernomor 503/1493/436.6.14/2011 tertanggal 12 Mei 2011 itu ditujukan kepada pemilik usaha, Ratna Dewi Sari.
Dalam suratnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Wiwiek Widayati menyatakan jika surat izin usaha Walker Hill 503/2201/436.6.14/2010 tertanggal 21 Mei 2010, sudah tidak berlaku lagi.
"Kita mencabut izin usahanya setelah ada penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. Dalam penyelidikan kepolisian itu, di Walker Hill telah terbukti melanggar pasal 88 UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 Jo 17 UU RI 21/2007 tentang Pencegahan dan Penangangan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkap Wiwiek.
Kejadiannya pada 4 Mei lalu dan sudah ditangani pihak kepolisian. Karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, maka sudah tak ada ampun lagi bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ries/bsn)