Seni & Hiburan

RHU Jangan Langgar Seruan Bersama

22-07-2011

beritasurabaya.net - Kesepakatan penghormatan Ramadhan yang dituangkan dalam Seruan Bersama, diharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya harus dijalankan tegas oleh Pemkot Surabaya. Khususnya terkait tindakan atas pelanggaran selama Ramadhan.

Bahkan Sekretaris MUI Surabyaa KH Mochammad Munief meminta agar pemkot tak lagi membuat nilai tawar kepada para pelanggar.

"Kalau memang sudah keterlaluan, harus ditutup aja selamanya," kata KH Munief yang meminta agar seluruh pemilik rekreasi dan hiburan umum untuk patuh pada Seruan Bersama itu, Jumat (22/7/2011).

Sementara Kepala Bakesbang Linmas Surabaya Soemarno menyatakan, sanksi bagi RHU yang nakal, sangat tegas. Setiap pelanggaran, akan diberikan surat peringatan. Kalau sampai beberapa kali, maka akan dicabut izin operasionalnya.

"Kalau izinnya sudah dicabut, maka dua tahun ke depan, RHU itu tak bisa mengurus izinnya. BAP yang kita keluarkan masa berlakunya tiga tahun. Karena itu, mereka tak boleh melakukan pelanggaran dalam kurun tiga tahun itu. Kalau pelanggan RHU yang menyelenggarakan perjudian, asusila, dan peredaran narkoba, bakal langsung ditutup tanpa BAP," ungkap Soemarno. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927