Puasa Baru 4 Hari, 3 RHU Melanggar
04-08-2011
beritasurabaya.net - Baru memasuki hari keempat puasa, sudah ada tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang terbukti melakukan pelanggaran. Padahal, ketetapan mentaati Ramadhan itu tertuang dalam Seruan Bersama dan Perda 2/2008 tentang Kepariwisataan.
Ada tiga RHU yang terbukti melanggar dan ditemukan tim dari Bakesbang Linmas Surabaya. Tiga tempat itu adalah rumah makan Tri Star di Jl Pasar Besar, karaoke keluarga Pool Big Ball di Jl Tidar serta karaoke keluarga KTV di Jl Manyar.
Menurut Kepala Bakesbang Linmas Surabaya yang juga Ketua Tim Penertiban RHU Surabaya Soemarno, tiga RHU itu terbukti melanggar aturan saat beroperasi. Bahkan, salah satu RHU itu langsung kami buatkan berita acara pemeriksaan.
"Untuk Tri Star telah melanggar karena memberikan tambahan fasilitas berupa live music, sehingga di tempat itu menyerupai pub, padahal itu rumah makan. Untuk Pool Big Ball, juga menambah fasilitas meja biliar tanpa izin, padahal itu karaoke keluarga. Sementara untuk karaoke keluarga KTV, Tim Penertiban RHU Kota Surabaya harus mengeluarkan BAP karena menyediakan minuman keras," ujar Soemarno.
Tiga tempat itu dipergoki di hari berbeda. Untuk tri Star dan Pool Big Ball ditemukan pelanggarannya pada Selasa malam, sedang KTV pada Rabu malam. (ries)