Seni & Hiburan

Puasa Baru 4 Hari, 3 RHU Melanggar

04-08-2011

beritasurabaya.net - Baru memasuki hari keempat puasa, sudah ada tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang terbukti melakukan pelanggaran. Padahal, ketetapan mentaati Ramadhan itu tertuang dalam Seruan Bersama dan Perda 2/2008 tentang Kepariwisataan.

Ada tiga RHU yang terbukti melanggar dan ditemukan tim dari Bakesbang Linmas Surabaya. Tiga tempat itu adalah rumah makan Tri Star di Jl Pasar Besar, karaoke keluarga Pool Big Ball di Jl Tidar serta karaoke keluarga KTV di Jl Manyar.

Menurut Kepala Bakesbang Linmas Surabaya yang juga Ketua Tim Penertiban RHU Surabaya Soemarno, tiga RHU itu terbukti melanggar aturan saat beroperasi. Bahkan, salah satu RHU itu langsung kami buatkan berita acara pemeriksaan.

"Untuk Tri Star telah melanggar karena memberikan tambahan fasilitas berupa live music, sehingga di tempat itu menyerupai pub, padahal itu rumah makan. Untuk Pool Big Ball, juga menambah fasilitas meja biliar tanpa izin, padahal itu karaoke keluarga. Sementara untuk karaoke keluarga KTV, Tim Penertiban RHU Kota Surabaya harus mengeluarkan BAP karena menyediakan minuman keras," ujar Soemarno.

Tiga tempat itu dipergoki di hari berbeda. Untuk tri Star dan Pool Big Ball ditemukan pelanggarannya pada Selasa malam, sedang KTV pada Rabu malam. (ries)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927