Rumah Makan Banyak Melanggar Seruan Bersama
09-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Belum sebulan Ramadhan, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU). Tim Pengawasan dan Penertiban RHU justru menemukan 16 pelanggaran yang dilakukan RHU.
Menurut Kepala Bakesbang Linmas Surabaya yang juga Ketua Tim Pengawasan dan Penertiban RHU Surabaya Soemarno, jika RHU yang sudah di BAP itu tetap melakukan pelanggaran, maka izin operasionalnya akan dicabut.
"Tentu saja kalau sudah dicabut dan ingin membuka RHU dengan jenis yang sama, tak bisa dilakukan sekaligus. Ada waktu rehat dua tahun. Berbeda jika usahanya tak sama, bisa langsung melakukan pengurusan izin baru," tandas Soemarno.
RHU apa saja yang sudah di BAP. Menurut Soemarno, seperti karaoke keluarga Happu Puppy Dr Soetomo 69, Tator The Coffee L pertokoan Sutos lantai dasar P 56 Jl Adityawarman, My Kapi O pertokoan Sutos lantai dasar P 87-88 Jl Adityawarman, Dante Coffee pertokoan Sutos lantai dasar 57-58 Jl Adityawarman dan Jemahdi Seafood Khas Ikan Hidup Jl Tidar 9-11.
Ada MR KTV Jl Manyar Kertoarjo XIII/41-43, 369 Biliar Jl Rungkut Mega Raya Blok J 21, Tong Café Restauran Jl Raya Nginden 102, Taste Code Café Taman Gapura G-Walk Citraland, The Poll Wave Resto Taman Gapura G-Walk Citraland, Redline Bar dan Resto Food Garden G-Walk Citraland, Agojas Café Food Garden G-Walk Citraland, De Casteel Resto, Bar, Lounge Villa Taman Telaga Citraland, Karaoke Keluarga Big Ball Tidar Mas Square Jl Tidar, Coffee Light Cup Pertokoan Sutos Lantai Dasar, serta Royal Kitchen Caffee Pertokoan Sutos Lantai Dasar.
"Semuanya yang di BAP kebanyakan rumah makan atau restoran yang melanggar Seruan Bersama Pemkot Surabaya. Tempat itu kedapatan menyediakan minuman beralkohol dan tidak memiliki izin usaha kepariwisataan. Pelanggaran itu ditemukan sejak 1-7 Agustus,” papar Soemarno. (ries/bsn)