Lima RHU Yang Melanggar Dipastikan Ditutup
12-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Disebut tak tegas dalam bertindak, pemkot mengumpulkan belasan pemilik tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang melanggar Seruan Bersama. Bahkan dari hasil pertemuan itu, disepakati ada lima RHU yang akan ditutup.
Lima RHU yang sudah tak bisa ditolerir itu, berada di kawasan Citraland. Lima RHU ini sudah terbukti tak memiliki izin usaha. Bahkan saat Ramadhan, lima tempat itu terbukti menjual minuman beralkohol.
Sementara Plt Kepalal Satpol PP Surabaya Arief Budiarto menjelaskan, pihaknya bertindak sesuai Perda 46/2009 tentang Kepariwisataan. Karena itu, pihaknya tak bisa langsung melakukan penutupan, lantaran harus melalui surat peringatan terdahulu.
"Minggu ini, kita sudah layangkan surat peringatan penghentian usaha. Minggu depan, baru kita akan melakukan penutupan," ungkap Arief Budiarto.
Sementara lima RHU yang bakal ditutup itu adalah Taste Code Cafe, The Poll Wave Resto, Agijas Cafe, de Kasteel Resto dan Redline Bar and Resto. (ries/bsn)