Seni & Hiburan

Lima RHU Yang Melanggar Dipastikan Ditutup

12-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Disebut tak tegas dalam bertindak, pemkot mengumpulkan belasan pemilik tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang melanggar Seruan Bersama. Bahkan dari hasil pertemuan itu, disepakati ada lima RHU yang akan ditutup.

Lima RHU yang sudah tak bisa ditolerir itu, berada di kawasan Citraland. Lima RHU ini sudah terbukti tak memiliki izin usaha. Bahkan saat Ramadhan, lima tempat itu terbukti menjual minuman beralkohol.

Sementara Plt Kepalal Satpol PP Surabaya Arief Budiarto menjelaskan, pihaknya bertindak sesuai Perda 46/2009 tentang Kepariwisataan. Karena itu, pihaknya tak bisa langsung melakukan penutupan, lantaran harus melalui surat peringatan terdahulu.

"Minggu ini, kita sudah layangkan surat peringatan penghentian usaha. Minggu depan, baru kita akan melakukan penutupan," ungkap Arief Budiarto.

Sementara lima RHU yang bakal ditutup itu adalah Taste Code Cafe, The Poll Wave Resto, Agijas Cafe, de Kasteel Resto dan Redline Bar and Resto. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927