Laporan KhususLolosnya Izin SPBU Sarat Permainan16-03-2011 beritasurabaya.net - Pembangunan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya ada yang menyimpang atau melenceng dari aturan. Pembangunannya menabrak aturan yang ada. Diduga, ada oknum dewan yang bermain dengan pendirian SPBU tersebut. SPBU yang ada di kawasan Jl Kenjeran diduga memainkan zoning. SPBU yang berada di dekat rel KA Sidotopo itu jelas memakan kawasan rel milik PT KA. Jaraknya hanya tiga meter dari rel. Padahal sesuai aturan, lahan kosong dari rel KA itu harus enam meter. Sementara untuk membangun di atas lahan dekat rel dengan jarak 6-9 meter, tentu harus mendapat izin menteri. Anggota DPRD dari Komisi C, Simon Lekatompessy justru keheranan dengan berdirinya SPBU yang pagar pembatasnya berhimpitan dengan rel KA setempat. Simon juga memertanyakan pihak PT KA Daops VIII yang diam saja melihat hal tersebut. Begitu juga dengan pemkot yang memberikan izin pembangunannya, malah tak bertindak. Pada PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, dalam klausulnya menyebutkan jika ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Syarat pemanfaatan itu tidak mengganggu konstruksi jalan rel, tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak serta tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Dari aturan itu saja, kata Simon, jelas melanggar. SPBU itu merupakan tempat yang mudah terbakar dan meledak. Simon menekankan, baik PT KA ataupun pemkot, seharusnya segera mengevaluasi izin tersebut seperti zoning (peruntukan), izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ketua Fraksi PKB yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya KH Muhammad Na?im Ridwan menegaskan, kalau ada oknum dewan yang bermain dengan izin pendirian SPBU, tentu harus ditindak. Alasannya, keberadaan SPBU itu memang membahayakan perkeretaapian. Sementara Ketua Komisi Armudji yang dikonfirmasi menegaskan, dirinya juga sudah mendapat laporan. Namun saat ditanya seputar perizinannya, penyelenggara SPBU justru mampu menyodorkannya. "Izinnya sudah lengkap,? kata Armudji. Namun saat disinggung tentang keberadaan alamat SPBU yang memanipulasi data, Armudji hanya diam. SPBU itu diketahui memiliki alamat di Jl Sidotopo Wetan, padahal jika melihat keberadaannya, tentu berada di Jl Kenjeran. Namun ada dugaan, manipulasi alamat itu terkait dengan upaya pelolosan izin. Jika menggunakan Jl Kenjeran, maka keberadaan SPBU itu melanggar aturan perkeretaapian, namun jika memanipulasi keberadaannya di Jl Sidotopo Wetan, maka tak ada hambatan dengan aturan perkeretaapian tersebut. Namun belakangan, Armudji mengaku tak tahu pasti tentang keberadaan SPBU itu. Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sri Mulyono menjelaskan jika izin itu sudah diajukan sejak lama. ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. ries/bsn
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|