Laporan Khusus

Komisi A Kawal Sengketa Lahan Kalimas Sampai Pusat

07-04-2011

beritasurabaya.net - Sengketa lahan dikawasan Kalimas Baru Surabaya antara penduduk setempat dengan PT Kerata Api (KA) Daops 8 dan PT Pelabuhan Indonesia(Pelindo) III mendapat perhatian serisus dari anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Pasalnya, sengketa yang terjadi mengancam keberadaan ribuan warga yang sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Disamping diklaim oleh PT KA Daops 8, tanah seluas 9 hektar yang kini ditempati warga juga diklaim oleh PT Pelindo III.

Menyikapi persengkatan lahan yang terjadi, Komisi A lantas memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (6/4). Tak dari pihak wargam PT KA dan PT Pelindo III, anggota dewan juga mengundang pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diwaliki petugas dari petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang digelar kemarin, pihak Komisi A memutuskan, persoalan sengketa lahan seluas 9 hektar yang terjadi antara warga dan PT KA akan dibawa dalam forum pembahasan yang lebih tinggi. Dalam hal ini akan dibawa ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. "Kita akan jembatani masalah ini diselesaikan di pusat," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, Alfan Khusairi saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat.

Selama proses pembahasan dengan pihak pemerintah pusat dilakukan dan belum menghasilkan keputusan apapun, diharapkan kedua belah pihak menghentikan semua aktifitasnya yang bisa membuat keadaan menjadi tak kondusif. Misalnya, PT tidak melakukan tindakan sosialisasi atau pengukuran. Kemudian dipihak warga juga diharapkan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengganggu aktifitas PT KA. "Selama masih dalam penyelesaian, PT KA maupun warga untuk tidak melakukan tindakan apapum" tegasnya.

Harapan yang sama juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele. Politisi Partai Golkar ini menyatakan, jangan sampai warga ditunggangi pihak ketiga sehingga melakukan kegiatan yang justru merugikan. "Berhenti dulu. Kalau PT KA melanggar, silakan warga aksi lagi. Tapi yang penting jangan sampai ada pihak ketiga yang menunggangi warga," cetusnya.

Sementara itu, rapat dengar pendapat yang digelar kemarin sempat memanas. Baik warga maupun pihak PT KA saling beradu pendapat. Bahkan, warga sempat menilai paparan yang dilakukan pihak PT KA dihadapan anggota dewan dan peserta rapat lainnya merupakan pembohongan publik. Sebab, apa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tak sesuai dengan penjelasan saat menggelar pertemuan bersama dengan warga Kalimas Baru Surabaya.

Adapun paparan yang dinilai pembohongan publik itu dilakukan Vice Presiden Aset PT KA, Henny Widodo. Ia menjelaskan, untuk rencana perluasan stasiun Kalimas Baru, pihaknya berencana menggunakan lahan seluas 9 hektar yang kini ditempati warga. Namun, sejauh ini yang dilakukan baru sebatas sosialisasi dan pengukuran. Sedangkan penawaran uang kerohiman atau uang ganti rugi kepada warga belum dilakukan. "Kami ingin menarik aset kami di Kalimas," terangnya.

Paparan tersebut langsung direspon warga. Pasalnya, saat proses sosialisasi dan pengukuran, pihak PT KA menawarkan uang kerohiman kepada warga agar bersedia meninggalkan lahan yang sekarang ditempatinnya. "Tapi sekarang kok bilang uang kerohiman tidak ada," ucap salah satu warga Kalimas, Abdul Goni.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Moch Anwar menilai, meskipun warga yang menempati lahan Kalimas tak dikuatkan dengan dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah dan sejenisnya, justru yang harus disalahkan adalah PT KA. Dinilai, PT KA tak becus dalam mengamankan dan mengelola asetnya sendiri. "Warga sudah lama menempati lahan itu. Sesuai aturan BPN (Badan Pertanahan Nasional), warga yang menempati lahan lebih dari 5 tahun bisa mencatatkannya," terangnya.

Maka dari itu, jika sekarang PT KA mengklaim lahan yang ditempati warga adalah miliknya, PT KA tidak serta merta melakukan penggusuran. Perlu adanya kejelasan baik di pihak PT KA maupun di pihak warga. "Saya menolak penggusuran. PT KA tidak bisa seenaknya mengusir," tandas Moch Anwar.

Sementara itu, sebelum rapat dengar pendapat digelar, ratusan warga Kalimas Baru Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Surabaya. Dalam aksinya, selain berorasi dan membentangkan berbagai spaduk, masa pengunjuk rasa membawa keranda mayat yang bertuliskan PT KA. Serta warga juga membuat replika kereta api dari kertas. (ries/adv)

Foto : Alfan Khusairi

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927