Laporan Khusus

Komisi B Pantau Langsung Pembayaran Pajak

03-05-2011

beritasurabaya.net - Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan menjalankan fungsinya. Fungsi sebagai wakil rakyat, di komisi ini ditentukan atas target pendapatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang kemudian dituangkan dalam APBD.

Salah satu target yang ditetapkan itu adalah pendapatan daerah yang salah satu item di dalamnya adalah pajak daerah. Item ini masuk dalam tugas pokok dan funsgi (tupoksi) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya. Dinas yang bisa disebut sebagai "bendahara-nya" pemkot ini memiliki kewajiban memenuhi target yang telah ditetapkan.

Tetapi Komisi B tidak lepas tangan. Mematok target pendapatan tidak asal gedok, melainkan memperhitungkan potensi yang ada. Meski demikian, komisi ini pun juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar target bisa tercapai. Salah satunya dengan mendatangi DPPK pada 29 April lalu. "Kami harus memastikan semuanya berjalan bagus. Selain target tercapai, jangan melupakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ungkap Ketua Komisi B Mochammad Machmud.

Kedatangan di DPPK ini merupakan respons aspirasi yang ditampung dari masyarakat. Machmud mengatakan sebelumnya sudah ada keluhan tentang proses pembayaran pajak, salah satunya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dari aspirasi yang masuk, masyarakat kesulitan melakukan pembayaran. "Kami ingin tahu langsung, kesulitannya di mana dan kenapa bisa seperti itu," terusnya.

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) ini menerangkan salah satu yang dialami oleh warga. Ceritanya ada warga yang ingin membayar PBB di UPTD tetapi ditolak karena dinilai ada tunggakan. Wajib Pajak (WP) ini kemudian disarankan membayar langsung ke DPPK. Padahal, WP ini mengaku tidak memiliki tunggakan. Pembayaran sebelumnya sudah ia lunasi via bank.

Mochammad Machmud mengatakan tidak semestinya pemkot mengombang-ambingkan WP. "Kalau ini proses menuju perbaikan, tidak masalah. Tapi jangan WP dikorbankan, disuruh ke sana kemari," papar dia.

Dalam penilaiannya, orang yang sudah mau membayar pajak, berarti telah memiliki itikad baik. Niat itu harus disambut dengan memberikan kemudahan dalam pembayaran. Sebaliknya jika prosedurnya dipersulit, WP menjadi enggan membayar.

Jika hal tersebut terjadi, ada dua kerugian sekaligus. Pertama, pemkot kehilangan pembayaran pajak yang mestinya sudah terbayarkan. Kedua, WP itu bisa-bisa kena denda.

Dalam kedatangannya di DPPK, Komisi B sempat berdialog dengan para WP. Dari pembicaraan tersebut, umumnya tetap ada yang mengeluhkan belum siapnya tehnologi dan SDM di pemkot. Dalam hal contoh seperti di atas, ada yang merasa dipingpong dari UPTD ke DPPK. Sebab prosedurnya memang tidak semudah yang dibayangkan.

Setelah tiba di DPPK, petugas meminta bukti pembayaran resmi dari bank. Padahal awalnya dia membawa lewat ATM, itupun sudah dilakukan sekitar setahun lebih. "Akhirnya saya harus ke bank lagi untuk minta bukti pembayaran PBB tahun 2010 yang resmi," keluh seorang warga.

Di sisi lain ada pula warga yang mengeluh lantaran tidak bisa untuk balik nama. Bagi warga yang tanahnya sudah sertifikat atau yang berstatus petok D, ketika jual beli dengan pemilik lama tidak lewat notaris (bawah tangan), maka PBB-nya tidak bisa dibalik nama. "Saya sudah bayar lunas tahun 2011, tapi ketika saya mau balik nama tidak bisa, katanya belum jual beli ke notaris," kata Farid, seorang warga yang lain. (ries/adv)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927