Waduh !! KPU Surabaya Bingung Anggaran Coblos Ulang
06-07-2010
beritasurabaya.net - Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan ulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, sampai saat ini, Selasa (06/07/10).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menemukan jalan keluar yang tepat tentang teknis penganggarannya.Sebab, KPU masih harus melakukan konsultasi dengan pihak terkait, terutama Pemkot Surabaya. "Kalau teknis penyelenggaraanya itukan kewenangan KPU. Tapi, untuk pengajuan anggaran di coblos ulang ini kan juga perlu konsultasi dan koordinasi dengan Pemkot ataupun Depdagri termasuk juga ke Gubernur Jawa Timur," ungkap Eko Sasmito, Ketua KPU Surabaya, Selasa (06/07/10).
Eko juga mengatakan, pihaknya belum menentukan jadwal pelaksanaan coblos ulang yang akan dilaksanakan di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, masing-masing Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Bulak serta Kelurahan Putat Jaya dan Kelurahan Wiyung.
Menurut dia, hal itu sangat terkait dengan kejelasan penganggaran yang akan digunakan dalam pemungutan ulang tersebut. "Kalau untuk pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), 2 Juni lalu sudah terpakai, sedangkan di putaran kedua sudah dicadangkan tapi belum terpakai," terang Eko.
Eko juga menegaskan, meski anggaran telah teralokasi, namun pihaknya tidak bisa menggunakan dana segar di putaran pertama maupun anggaran Pilwali putaran kedua. Alasannya, KPU tidak memiliki dasar untuk menggunakan anggaran yang tinggal ambil di kas daerah tersebut.
"Landasan hukumnya itu yang tidak kami punya. Makanya, kami koordinasi terus untuk mempercepat keputusan keluarnya anggaran atau penggunaan anggaran yang sudah tersedia itu. Kalau belum jelas, mau gimana?" paparnya.
Sementara itu. KPU Surabaya juga masih menunggu petunjuk KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Pusat. Dan KPU tidak akan terburu-buru untuk menetapkan anggaran pelaksanaan sebelum ada kejelasan teknis penghitungan dan pemungutan ulang.
"Kalau terburu-buru, malah tidak bagus untuk semua proses. Kalau ternyata dalam konsultasi, anggaran itu bisa dipakai, ya kami akan gunakan," ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut, pihaknya telah menyampaikan perkembangan terakhir proses Pemilukada Surabaya, termasuk perintah MK agar KPU segera menyelenggarakan pemungutan suara ulang di wilayah yang dilakukan pencoblosan ulang. "Kami juga menyampaikan informasi awal soal kebutuhan awal anggaran untuk kegiatan itu,” tuturnya
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Anggaran dan Organisasi, Eko Walujo Suwardijono. " KPU sebenarnya memiliki anggaran sekitar Rp 37 miliar untuk pelaksanaan Pilkada, 2 Juni lalu. Menurutnya, KPU juga mempunyai alokasi dana untuk cadangan putaran kedua" paparnya.
“Kalau anggaran putaran kedua Rp 27 miliar, tapi itu kan belum terpakai dan kami tidak mungkin untuk menggunakannya, karena tidak ada nomenklatur coblos ulang, yang ada anggaran untuk pelaksanaan putaran kedua,” ujarnya. bsn4