Pemkot Harus Mampu Selesaikan Tunggakan Pajak
14-04-2011
beritasurabaya.net - Target pajak bumi dan bangunan (PBB) yang pada 2011 dipatok sebesar Rp 710 miliar, bakal tercapai. Indikatornya, pada laporan atau evaluasi triwulan pertama, pungutan atas pajak itu ditarget Rp 14 miliar, namun justru berhasil dipungut sebesar Rp 19 miliar.
Dikatakan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud, pungutan itu bakal melebihi target apabila tunggakan PBB selama 2010 berhasil dipungut Pemkot Surabaya. Tunggakan PBB warga Surabaya pada 2010, mencapai Rp 510 miliar.
"Angka itu semakin bisa diwujudkan jika pemkot mampu menyelesaikan tunggakan warganya. Angkanya lumayan besar. Namun dengan berhasilnya pencapaian target triwulanan, menunjukkan jika masyarakat Surabaya sadar akan kewajibannya membayar pajak," tandas Machmud.
Saat ini, kata dia, warga lebih mudah melakukan pembayaran pajak. Pemkot Surabaya telah bekerjasama dengan Bank Jatim untuk memungut pembayaran pajak. Ada beberapa cabang Bank Jatim yang bisa melayani pembayaran pajak tersebut.
Sementara bagi warga Surabaya yang memiliki tunggakan, memang tak bisa membayar PBB di kantor Bank Jatim. Warga yang memiliki tunggakan wajib menyelesaikan pembayaran pajaknya di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Jl Jimerto.
"Pihak dinas beralasan, data penunggak pajak itu sengaja tak diberikan ke pihak bank dan ditangani sendiri oleh dinas karena khawatir data penunggak itu terhapus. Jika terhapus, tentu penyelesaian tunggakan tak berjalan dengan baik," kata Machmud. (ries/bsn)
Foto: Mochammad Machmud.