Oknum Kelurahan Pungut Biaya Balik Nama Letter C
02-05-2011
beritasurabaya.net - Mekanisme pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemkot, tak jelas. Ini juga dimanfaatkan oknum PNS di tingkatan paling rendah untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan tarikan pajak ini rentan pungutan liar. Seperti yang dilakukan di sejumlah kelurahan. Oknum tertentu melakukan tarikan atas biaya serupa BPHTB. Saat warga melakukan pengurusan balik nama untuk Letter C atau keterangan kretek tanah, ada biayanya. Jumlah pungutan itupun bervariasi, antara Rp 750 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali balik nama.
Pungutan itu, menurut DPRD Surabaya, tak dibenarkan. Dipertegas Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud, praktek pungutan mirip tarikan BPHTB yang dilakukan oknum kelurahan maupun kecamatan, tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan kata Machmud, untuk pengurusan balik nama itu, bisa dipastikan tak ada biaya apapun di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
"Yang ada, BPHTB itu dibebankan pada pembeli saat mengurus akta notaris," tandas Machmud.
Machmud juga menyesalkan adanya pungutan yang terjadi di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo. Bahkan dia berjanji, akan memanggil pihak kelurahan yang melakukan tarikan tersebut. (ries-bsn)