Politik & Pemerintahan

Oknum Kelurahan Pungut Biaya Balik Nama Letter C

02-05-2011

beritasurabaya.net - Mekanisme pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemkot, tak jelas. Ini juga dimanfaatkan oknum PNS di tingkatan paling rendah untuk kepentingan pribadinya.

Bahkan tarikan pajak ini rentan pungutan liar. Seperti yang dilakukan di sejumlah kelurahan. Oknum tertentu melakukan tarikan atas biaya serupa BPHTB. Saat warga melakukan pengurusan balik nama untuk Letter C atau keterangan kretek tanah, ada biayanya. Jumlah pungutan itupun bervariasi, antara Rp 750 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali balik nama.

Pungutan itu, menurut DPRD Surabaya, tak dibenarkan. Dipertegas Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud, praktek pungutan mirip tarikan BPHTB yang dilakukan oknum kelurahan maupun kecamatan, tidak sesuai dengan aturan.

Bahkan kata Machmud, untuk pengurusan balik nama itu, bisa dipastikan tak ada biaya apapun di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

"Yang ada, BPHTB itu dibebankan pada pembeli saat mengurus akta notaris," tandas Machmud.

Machmud juga menyesalkan adanya pungutan yang terjadi di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo. Bahkan dia berjanji, akan memanggil pihak kelurahan yang melakukan tarikan tersebut. (ries-bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927