Politik & Pemerintahan

Lelang 10 Incenerator Mini Rugikan Negara

03-05-2011

beritasurabaya.net - Ada yang menarik dari lelang 10 incenerator mini milik Pemkot Surabaya. Alat yang berfungsi untuk mengurai sampah, tak bisa digunakan lagi akibat polusi serta tidak efesiennya operasional alat itu. Bahkan alat itu akan dijual secara kiloan karena dibesi-tuakan.

Yang menarik, alat itu baru beberapa tahun dimiliki Pemkot Surabaya namun sudah dihapuskan dari daftar aset Pemkot Surabaya. Hal itu diakui Kepala Bagian Perlengkapan Kota Surabaya Noer Oemarijati. Menurut dia, dihapuskan alat itu dari daftar aset, atas permintaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya.

Karena dihapus itulah, maka bisa didaftarkan di Balai Lelang untuk dilelang massal. Untuk menilai harga satu unit incenerator, pemkot menggunakan tim appraisal independen.

Padahal pengadaan incenerator mini itu dilakukan pada 2002. Karena dianggap merugikan keuangan negara, BPK pun turun tangan. Dan pada Pebruari 2009, BPK sudah menegur Dinas Kebersihan dan Pertamanan terkait pengadaan itu. Namun, baru beberapa tahun, sudah dilelang.

Sementara, kota-kota lain di Indonesia sibuk dengan permasalahan sampah dan menjadikan incenerator sebagai solusinya. Sementara Surabaya yang sudah berkali-kali meraih Adipura, justru melelang alat itu dan membuang langsung sampahnya ke TPA Benowo tanpa diolah.

Sebenarnya, alat yang tersebar di beberapa TPS itu sempat digunakan. Namun karena polusi udara dan suara bising yang ditimbulkan, menyebabkan warga protes.

Tak hanya itu, biaya operasional incenerator mini itu dianggap besar, dibanding menggunakan sistem konvensional pembuangan sampah, sanitary landvill. Atas upaya lelang ini, kalangan dewan tak tinggal diam. DPRD Surabaya menilai, pemkot telah menghambur-hamburkan uang negara. “Ini pemborosan. Pengadaan miliaran rupiah itu, justru tak pernah dimanfaatkan,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy.

Informasinya, pada 2009 lalu, BPK sudah turun. Bahkan kasus itu juga sudah direpon pihak kejaksaan. Saat itu, pejabat pembuat komitmen (PPk) untuk pengadaan incenerator mini, Dedik Irianto, menjelaskan jika kasus itu sudah selesai sejak akhir 2008. Dinas saat itu sudah mendenda rekanan atas kelemahan harga, itu sesuai dengan rekomendasi BPK. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927