Politik & Pemerintahan

Kepergok di Warkop, Puluhan Pelajar Kena Sanksi Sosial

05-09-2024

Surabaya, beritasurabaya.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berhasil mengamankan pelajar yang tengah bolos sekolah. Sebanyak 10 orang pelajar yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan diamankan saat berada di warung kopi (warkop), Jalan Ploso, Surabaya, Kamis (5/9/2024).

Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya secara masif melakukan pengawasan di beberapa lokasi yang biasa dipergunakan untuk bolos sekolah, seperti warung kopi, warung internet (warnet), taman, serta lokasi lainnya. Penyisiran terhadap pelajar yang bolos tersebut dilakukan di jam-jam aktif sekolah, yakni pukul 09.00-11.00 WIB.

“Anak-anak ini hasil penjangkauan dari Praja Kecamatan Tambaksari, mereka kami amankan di Mako Satpol PP Surabaya untuk kami data dan diberikan pembinaan,” kata Fikser.

Dari hasil pendataan petugas mendapati 6 orang pelajar masih duduk di bangku SMP dan 4 orang lainnya berstatus pelajar SMA. Tak hanya itu, setelah menjalani pendataan, kesepuluh anak tersebut diberikan pembinaan dengan melakukan sanksi sosial berwisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

“Kami berikan sanksi sosial dengan berwisata ke Liponsos. Sanksi ini kami berikan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Karena bolos sekolah ini sangat merugikan mereka sebagai pelajar,” ujar Fikser.

Saat berada di Liponsos, kesepuluh pelajar tersebut diberikan sanksi berupa merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), seperti memotong kuku, membagikan makan siang, hingga membersihkan area Liponsos. Selain ini itu, pihak Satpol PP Surabaya juga turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Koordinasi dilakukan untuk menangani permasalahan yang dilakukan oleh pelajar maupun anak-anak dibawah umur.

“Kami berkolaborasi dengan DP3APPKB yang dimana mereka memberikan petugas konseling yang dapat menangani permasalahan anak-anak yang terjaring oleh petugas kami,” paparnya.

Pihak Satpol PP Surabaya juga turut menghubungi orang tua kesepuluh pelajar tersebut untuk menjemput mereka di Kantor Satpol PP Surabaya. Selain itu, anak-anak yang terjangkau tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Untuk para orang tua, kami harapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” pesan Fikser.

Selain mengantisipasi adanya pelajar yang bolos, petugas Satpol PP Surabaya juga rutin melakukan patroli guna mengantisipasi adanya tawuran, balap liar, hingga pesta miras yang dilakukan pelajar. “Selama 24 jam kami lakukan patroli guna menekan adanya kenakalan remaja di Kota Surabaya. Malam hari kami lakukan patroli, kami sisir lokasi-lokasi yang rawan, jika kami dapati anak-anak yang bergerombol, dengan humanis kami minta mereka segera untuk pulang,” pungkasnya. (tia)

Teks foto :

Saat berada di Liponsos, kesepuluh pelajar tersebut diberikan sanksi berupa merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), seperti memotong kuku, membagikan makan siang, hingga membersihkan area Liponsos.

Foto : Diskominfo Surabaya.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927