Politik & Pemerintahan

Bila Yusril dipidanakan, Boediono juga harus dipidanakan

06-07-2010

beritasurabaya.net - Bila Yusril Ihza Mahendra mengalami proses hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi, maka Boediono seharusnya juga diproses secara hukum atas kasus bail-out Bank Century.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Ka`ban menegaskan, bila ada pembedaan perlakuan, berarti ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani oleh ketua Majlis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra atas perkara Sisminbakum.

"Kasus Bank Century yang dianggap pemerintah sebagai kebijakan, jadi tak dapat didiskresi. Padahal dengan mengacu pada laporan BPK dan hasil sidang paripurna DPR RI, seharusnya bisa dituntut sebagai tindak pidana. Sisminbakum juga sama, sebab Sisminbakum adalah kebijakan pemerintahan masa lalu juga," kata Ka`ban di sela-sela melakukan konsolidasi partai di DPW PBB Jawa Timur, Senin malam (5/7/2010).

Dia juga menegaskan, PBB telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi Yusril. Ka`ban juga mengungkapkan, ada enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mendesak Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menahan Yusril. "Konon ada enam anggota DPR RI yang mendesak Hendarman, kami masih menyelidikinya informasi ini," imbuh Ka`ban. bsn3

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927