Bila Yusril dipidanakan, Boediono juga harus dipidanakan
06-07-2010
beritasurabaya.net - Bila Yusril Ihza Mahendra mengalami proses hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi, maka Boediono seharusnya juga diproses secara hukum atas kasus bail-out Bank Century.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Ka`ban menegaskan, bila ada pembedaan perlakuan, berarti ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani oleh ketua Majlis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra atas perkara Sisminbakum.
"Kasus Bank Century yang dianggap pemerintah sebagai kebijakan, jadi tak dapat didiskresi. Padahal dengan mengacu pada laporan BPK dan hasil sidang paripurna DPR RI, seharusnya bisa dituntut sebagai tindak pidana. Sisminbakum juga sama, sebab Sisminbakum adalah kebijakan pemerintahan masa lalu juga," kata Ka`ban di sela-sela melakukan konsolidasi partai di DPW PBB Jawa Timur, Senin malam (5/7/2010).
Dia juga menegaskan, PBB telah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi Yusril. Ka`ban juga mengungkapkan, ada enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mendesak Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menahan Yusril. "Konon ada enam anggota DPR RI yang mendesak Hendarman, kami masih menyelidikinya informasi ini," imbuh Ka`ban. bsn3