Nusantara

Penegak Hukum se-Surabaya Rapatkan Barisan

24-02-2011

beritasurabaya.net - Jajaran penegak hukum se-Surabaya mulai dari Polrestabes, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan, menggelar rapat koordinasi (rakor) gabungan.

Disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti, dilakukannya rakor untuk menyatukan misi antar sesama penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dalam menyelesaikan perkara.

"Antara polisi, jaksa, hakim, dan pengelola lapas terdiri dari satu satuan. Artinya, semuanya harus bekerja sama agar tidak terjadi kerancuan dalam bekerja," kata Badrodin, Kamis (24/2/2011).

Badrodin mengatakan, rakor digelar juga untuk menjadikan para aparat penegak hukum ini menjadi lebih baik dan bisa merubah apapun yang perlu kiranya diubah.

Dalam kesempatan tersebut, masing - masing pimpinan penegak hukum menyampaikan persoalan yang selama ini terjadi di tiap-tiap lembaga. Selanjutnya, peserta rakor yang terdiri dari para pimpinan setingkat unit di setiap lembaga, membahasnya hingga menemukan solusi tepat.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono menerangkan, di lembaganya selama ini terdapat beberapa persoalan yang sangat perlu dipikirkan solusinya. Antara lain masalah saksi di persidangan, barang bukti dan jadwal sidang.

Terkait persoalan saksi, kata Heru, dalam sidang perkara narkoba dan psikotropika, sering sekali saksi mata yang dihadirkan adalah penyidik yang melakukan penangkapan.

"Persoalannya, saksi sangat terbatas dan kadang tidak hadir. Ini yang merepotkan hakim untuk memvonis terdakwa. Buntutnya, jika terdakwa mengajukan banding, maka hakim dipanggil oleh Pengadilan Tinggi karena bernai memutus tanpa adanya saksi," terangnya.

Tidak hanya itu saja, Heru juga mengungkapkan, adanya barang bukti di sebuah persidangan sangat penting. Namun yang terjadi saat ini, pihak kejaksaan sangat jarang menghadirkan barang bukti.

Heru juga berharap, ketika persidangan dengan terdakwa masih di bawah umur, hendaknya menghadirkan pihak Balai Pengawasan Anak Surabaya (Bapas) dan orang tua terdakwa.

"Saat ini jarang sekali sidang dengan terdakwa anak tanpa pendampingan orang tua, padahal itu seharusnya wajib, Kami harap melalui rakor ini, semuanya saling bekerja sama dan menjadi lebih baik, serta semua persoalan yang ada selama ini bisa diselesaikan dan dipecahkan solusinya," pungkasnya. wan/bsn

Foto : Irjen Pol. Badrodin Haiti

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927