Nusantara

Wakil Jadi Tersangka, Pelantikan Walikota Blitar Ditunda

22-07-2010

BLITAR-beritasurabaya.net - Puluhan aktivis tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan Politisi Busuk (ARMB) Kota Blitar melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Mereka meminta para tersangka kasus pidana pemilukada kota Blitar yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Gakumdu segera dilanjutkan ke persidangan. Disamping itu, mereka juga meminta Gubernur Jawa Timur menunda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Blitar karena Wakil Walikota terpilih sedang menjadi tersangka pidana Pemilukada. Yang mana rencananya walikota dan wakil walikota terpilih masa jabatan 2010 - 2015 yakni pasangan Muhamad Samanhudi Anwar dan Purnawan Bukhori akan dilantik pada 3 Agustus 2010 mendatang.

Koordinator Umum ARMB Kota Blitar, Trianto mengatakan, pihaknya mengharapkan Kejaksaan Blitar segera melanjutkan proses hukum keempat tersangka pidana Pemilukada ke persidangan. Pasalnya, semakin cepat mereka disidangkan akan semakin baik untuk kelangsungan jalanya Demokrasi di Kota Blitar.

“Kami khawatir jika proses hukum para tersangka pidana pemilukada terus molor akan berdampak cukup luas,” ungkap Trianto dalam orasinya di depan kantor Kejari Blitar, Kamis (22/07/10).

Trianto juga menambahkan, telah dijadikanya tiga orang anggota tim sukses cawali dan cawawali terpilih menjadi tersangka merupakan suatu kemajuan yang dilakukan oleh Gakumdu. Oleh karena itu, Gakumdu harus terus bekerja dan menyelesaikan seluruh kasus pidana Pemilukada. Dimana dari 7 kasus pidana pemilukada yang dilaporkan oleh Panwaslu Kota Blitar baru 4 kasus yang telah diselesaikan dan 3 kasus tersisa masih dalam proses penyelesaian.

Sementara Kasipidum Kejari Blitar, Teguh Imanto SH mengatakan, Kejari memang telah menerima pelimpahan berkas empat tersangka kasus pidana pemilukada kota Blitar. Hanya saja, berkas tersebut belum sempurna atau masih P 18 sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan disempurnakan sesuai syarat formil serta materiil.

Teguh juga menjelaskan, jika berkas para tersangka yang kurang sempurna tersebut dipaksakan untuk disidangkan di PN Blitar dikhawatirkan akan berdampak kurang baik. Yakni sidang bisa gagal karena tidak memenuhi syarat formil materiil.

“Tentunya jaksa tidak ingin hal itu terjadi, makanya berkas para tersangka harus disempurnakan oleh penyidik kembali,” jelasnya.

Usai mendengar penjelasan dari Kejari Blitar, masa ARMB langsung membubarkan diri. Namun mereka berjanji akan kembali melakukan aksi demo di Kejari Blitar 7 hari berikutnya untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum para tersangka kasus pidana pemilukada. ach/bsn6

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927