Nusantara

Cabup Independen Blitar DiLaporkan Ke Polisi

27-07-2010

BLITAR-beritasurabaya.net - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar akhirnya sepakat akan membawa pemalsuan tanda tangan dukungan calon pasangan Bupati dari independen kejalur hukum. Hal itu setelah 12 Kepala Desa anggota AKD melakukan audensi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar tanpa mendapat kepastian tindak lanjut pelanggaran syarat dukungan tersebut.

Ketua AKD Kecamatan Srengat, Nur Khamim mengatakan, pihaknya melihat persoalan pemalsuan dukungan tersebut cukup meresahkan masyarakat dan bukan atas dasar suka atau tidak suka. Selain itu, atas desakan masyarakat yang tidak terima pada pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama tanpa sepengetahuan mereka itu menjadi dasar langkah hukum oleh AKD.

"Dengan demikian terjadinya anarkis dan tindakan diluar kontrol dari masyarakat yang tidak terima atas pemalsuan surat dukungan iu bisa diredam sejak dini agar pelaksanaan Pemilukada berjalan lancar," kata Nur Khamim usai bertemu anggota KPUD di kantor KPUD Blitar, Selasa (27/07/10).

Meski demikian, dikatakannya, AKD sebelum melaporkan persoalan pemalsuan dukungan tersebut akan menunggu hasil verifikasi yang dilakukan KPUD Blitar terhadap surat dukungan bagi calon Bupati dari jalur Independen. Dan nantinya jika calon Bupati independen tersebut lolos dari verifikasi surat dukungan oleh KPUD, barulah diambil langkah melaporkan pemalsuan KTP dan tanda tangan ke pihak berwajib.

"Terlebih lagi saat ini semua bukti telah kami pegang dan nantinya akan ditambah cap jempol oleh warga yang merasa dicatut namanya," tukasnya.

Sementara Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Miftahul Huda mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan surat dukungan fiktif dari AKD pada akhir pekan lalu dan dilanjutkan dengan audensi hari ini. Tetapi yang jelas, KPUD Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan KTP itu karena merupakan kasus hukum pidana. Hanya saja, sesuai dengan kewenanganya KPUD akan mencoret dukungan fiktif dan dukungan warga yang meninggal jika melalui hasil verifikasi diketahui ada kesalahan.

"Maka dari itu, tadi kami tidak bisa memberi jawaban kepastian tindak lanjut dari dukungan yang diduga fiktif seperti disampaikan perwakilan AKD, karena KPUD akan bekerja sesuai dengan tahapan dan mekanisme Pemilukada yang telah ditetapkan," tutur Miftahul Huda. ach/bsn7

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927