Suami Pukul Istri Sampai Meninggal
28-07-2010
beritasurabaya.net, Blitar - Diduga karena penyakit gila menahunnya kambuh, Misdi (55), warga Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar tega memukul isterinya, Sujiah,50, hingga tewas, Rabu (28/7/2010). Kini Misdi diamankan di Mapolres Blitar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa yang menggemparkan warga Desa Bacem tersebut diketahui oleh Ketua RT setempat, Lasdi (45), yang juga masih bertetangga. Saat itu, Lasdi datang kerumah Misdi untuk mengantar kupon pengambilan jatah beras rakyat miskin (Raskin). Alangkah terkejutnya Lasdi ketika hendak masuk kedalam rumah melihat dari pintu Sujiah tergeletak di lantai tidak bergerak. Selanjutnya Lasdi bergegas mengajak warga lain untuk ikut mengecek ke rumah Misdi melihat apa yang terjadi dengan Sujiah.
"Saat kami masuk ternyata betul adanya kalau Sujiah tergeletak tidak bernyawa. Dan diduga Sujiah tewas terkena pukulan pegangan kapak di bagian belakang kepalanya," kata Lasdi di lokasi kejadian, Rabu (28/7/2010).
Lasdi memaparkan bahwa Misdi tinggal berdua dengan isterinya Sujiah setelah anak-anaknya tinggal diluar kota. Sejak lama Misdi diketahui menderita gila tahunan sehingga kondisi psikologisnya tidak menentu.
"Setiap tahun penyakit gila itu sering kambuh dan ada saja yang menjadi sasaran kegilaannya itu. Mulai dari teriak-teriak, diam seribu bahasa, hingga marah-marah tidak karuan," ujarnya.
Sedangkan Misdi setelah melakukan pemukulan pada isterinya hingga tewas terlihat mondar-mondir di dalam rumahnya. Oleh warga yang khawatir penyakit gila tahunan Misdi semakin parah setelah membunuh isterinya langsung menghubungi aparat kepolisian.
"Kami takut Misdi semakin ngawur sehingga langsung kami laporkan ke Polisi tadi," kata Lasdi.
Petugas dari Mapolres Blitar yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan Misdi dan membawa jenazah Sujiah ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Sementara Kasatreskrim Polres Blitar AKP Eddy Herwiyanto mengatakan, meski berdasarkan keterangan warga sekitar kalau pelaku pembunuhan mengidap penyakit gila tahunan pihaknya tetap mengamankan tersangka untuk penyelidikan.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kasus tersebut sekaligus untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka," kata Eddy di Mapolres Blitar.
Sedangkan dalam pengakuannya kepada petugas yang memeriksanya, menurut Eddy, ia membunuh setelah mendapat bisikan dalam mimpi kalau istrinya telah berselingkuh dengan seseorang. Berdasar pengakuan sementara itu saat ini tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan psikologis untuk membuktikan kondisi kejiwaannya.
"Memang kondisi psikologisnya tidak menentu dan seringkali memberi keterangan ngelantur kesana kemari," tandas Eddy.
Meski demikian, lanjutnya, polisi akan tetap menahan tersangka di Mapolresta Blitar untuk dilakukan pemeriksaan Psikologis lanjutan. Jika memang nantinya tersangka saat membunuh dalam kondisi normal, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ach