NusantaraPenyelidikan Dumping PET Indonesia Dihentikan17-05-2011 beritasurabaya.net - Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menghentikan penyelidikan ulang tuduhan dumping terhadap produk Polyethylene Terephthalate (PET) Indonesia. PET material yang antara lain digunakan dalam pembuatan serat sintetik serta tempat makanan dan minuman dari Indonesia dan negara yang menghadapi tuduhan serupa yakni China, Taipei dan Korea. Dalam siaran pers yang diterima beritasurabaya.net, Selasa (17/05), menyebutkan keputusan akhir terkait penyelidikan ulang tuduhan dumping dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 20 April 2011. Otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti dumping pada produk ekspor PET dari Indonesia, China dan Korea. Mereka juga tidak menemukan kerugian industri dalam negeri Malaysia akibat masuknya produk tersebut. Selanjutnya produk PET dari ketiga negara tersebut akan dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehingga akan lebih kompetitif di pasar Malaysia. Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia memulai penyelidikan kembali antidumping terhadap produk PET asal Indonesia pada tanggal 27 Januari 2005. Penyelidikan dilakukan pada beberapa perusahaan Indonesia yaitu PT. Bakrie/Kasei Corporation, PT. Indorama Synthetics Tbk., PT. Petnesia Resindo, PT. Polypet Karyapersada, dan PT. SK. Keris. Dalam keputusan akhir (Final Measure) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia pada 23 Oktober 2005, eksportir PET Indonesia dikenakan BMAD sebesar 0 persen sampai 17,69 persen selama lima tahun. Tanggal 14 Oktober 2010, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia melakukan inisiasi penyelidikan kembali terhadap pengenaan BMAD yang masa berlakunya akan berakhir pada 22 Oktober 2010. Pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, telah menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan tertuduh serta meminta mereka bersikap kooperatif. Kementerian Perdagangan RI juga mengirimkan perwakilan untuk mendampingi perusahaan tertuduh selama proses verifikasi oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 29 Desember 2010-5 Januari 2011. Selain pendampingan, pemerintah juga menyampaikan tanggapan terhadap "Notice of Esential Fact" dengan mengangkat isu "standing petisioner" yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak adanya bukti kerugian yang dialami industri dalam negeri Malaysia. Indonesia merupakan salah satu pengekspor utama produk PET ke Malaysia. Berdasarkan data "Trademap", pada 2010 Malaysia merupakan negara keempat tujuan ekspor Indonesia untuk produk PET dengan nilai 11 juta dolar AS. Penghentian pengenaan BMAD oleh otoritas Malaysia diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar produk PET Indonesia di Malaysia. (bsn-ai)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|