Indonesia-Arab Saudi Segera Teken MoU TKI
30-05-2011
Jeddah, beritasurabaya.net - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi segera meneken memorandum of understanding (MoU) di bidang tenaga kerja. Rencana penandatanganan MoU mengemuka di sela pertemuan rombongan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dipimpin Jumhur Hidayat dengan Plt Ketua Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan Sharief Rachmat di Jeddah Conference Palace (Wisma Tamu Kerajaan di Jeddah), Minggu (29/05) malam.
Sharief menyatakan tidak menduga bertemu dengan Jumhur Hidayat yang memang sedang berkunjung ke Arab Saudi. Pertemuan tersebut juga dihadiri Abdul Wahid Maktub, staf ahli Menakertrans yang juga mantan Konjen RI Jeddah serta Mahmud Rakasima pejabat BNP2TKI.
Dalam pertemuan hampir empat jam sejak pukul 10.00 waktu setempat, lanjut Sharief, Jumhur Hidayat menyatakan, nantinya dalam MoU akan ada Help Desk di Bandara Arab Saudi, Call Center semacam pengaduan online 24 jam di Arab Saudi, pendampingan pengacara serta penerjemah bagi TKI dan ada asuransi TKI atas biaya pihak majikan.
''Sekaligus juga rencana untuk mendorong Asosiasi Advokat Indonesia menjalin kerja sama dengan pengacara di Arab Saudi,''jelas Sharief, dalam siaran pers yang diterima beritasurabaya.net, Senin (30/05).
Sharief menyebutkan rencana MOU ketenagakerjaan antar kedua negara tersebut bersejarah. Pasalnya, selama ini beberapa negara pengirim tenaga kerja ke Arab Saudi belum juga mampu mendesak Arab Saudi agar ada MOU ketenagakerjaan.
Khusus dengan Indonesia, meski sudah beberapa kali Menteri Tenaga Kerja berganti, tapi tak kunjung berhasil mendesak Arab Saudi menandatangani MOU. ''Tapi saat ini, delegasi Indonesia dipimpin Jumhur Hidayat segera membuahkan hasil,''kata Sharief, yang juga penasihat Pos Perjuangan TKI (Pospertki).
Di sela diskusi soal TKI dan permasalahannya di Arab Saudi, Jumhur minta Sharief Rachmat agar Korwil dan Pospertki ke depan bisa bekerja sama dalam membela TKI. Korwil dan Pospertki juga diminta membantu mensosialisasikan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI di negara tersebut. Hal ini untuk meminimalisasi kerugian bagi TKI, seperti yang dialami seorang TKI ketika di Bandara Soekarno Hatta 'dipungli' oknum petugas gara-gara tidak bisa menunjukkan KTKLN. (bsn-ai)