RUNK Jalan Segera Diluncurkan
17-06-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Pemerintah akan meluncurkan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan, sebuah rencana aksi nasional untuk mengurangi tingkat kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas di jalanan.
Menurut Hotma Simanjuntak, Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat di Jakarta, Jumat (17/6/2011), menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk "Kebijakan Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan Menuju Zaro Accident" di kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
Program yang sejalan dengan pencanangan "Aksi untuk Keselamatan Jalan Sepuluh Tahunan" atau Decade of Action for Road Safety oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2010 itu rencananya akan diluncurkan oleh Wakil Presiden Boediono.
RUKN Jalan akan dilaksanakan dalam kerangka waktu 25 tahun dengan target mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas hingga 80 persen. "Pada tahun 2035 indeks fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas ditargetkan turun menjadi 0,79 dari 3,93 pada tahun 2010,"tukasnya.
Dalam rencana aksi itu, Hotma menjelaskan, akan terdapat lima pilar yang menjadi fondasi pelaksanaan RUKN Jalan. Kelima pilar itu adalah manajemen keselamatan jalan, peningkatan kualitas jaringan jalan, peningkatan kualitas keselamatan kendaraan, perilaku pengguna jalan, dan penanganan setelah kecelakaan.
Sementara itu, sebagai landasan hukumnya RUKN Jalan dijiwai oleh Pasal 203 Undang-Undang No 22 tahun tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi "Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan".
Angka kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas di Indonesia, menurut data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Indonesia pada tahun 2010, mencapai 31.234 jiwa. Sementara itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meramalkan pada tahun 2030 kecelakaan lalu lintas akan menjadi faktor pembunuh manusia paling besar kelima di dunia. (bsn-ai/ant)