NusantaraMuhammadiyah Desak Revisi UU Migas03-07-2011 beritasurabaya.net - Muhammadiyah mendesak pada pemerintah untuk merevisi UU Migas yang dinilai terlalu liberal dan menjadikan kandungan migas malah dijual ke asing. Akibatnya, justru BBM mahal di negeri yang sangat kaya raya ini. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin juga berpendapat dari pandangan agama, persoalan haram atau tidaknya BBM bersubsidi lebih diserahkan kepada pembeli dan masuk dalam ranah jual beli sesuai kemampuan. "Masak orang beli premium dianggap berdosa. Dari pandangan agama ini termasuk konsep jual beli bebas untuk memilih, meski dia orang kaya atau tidak," tutur Din ketika ditemui di sela kunjungannya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu. "Bahkan kalau perlu, pemerintah harusnya memperbanyak dan memproduksi premium-premium, bukannya malah mengharamkan orang yang membelinya," katanya menambahkan. Din juga meminta agar kontroversi larangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi orang kaya dan keterkaitannya dengan fatwa Haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa diakhiri. "Saya harap kontroversi ini segera selesai, karena tidak ada keputusan ataupun fatwa haram dari MUI tentang orang kaya yang membeli BBM bersubsidi," ujarnya. Dijelaskannya, persoalan ini hanyalah pendapat pribadi dari salah seorang ulama. Karena itu pihaknya berharap agar ulama berhati-hati mengelurkan fatwa, dan harus dikaji lebih komprehensif lagi. "Di tubuh MUI sendiri belum ada pembahasan tentang persoalan ini. Jadi tidak perlu dilanjutkan karena hanya pendapat pribadi, bukan fatwa MUI," kata pria kelahiran Nusa Tenggara Barat tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak perlu mengerahkan kiai dan pemuka agama untuk menjustifikasi kenaikan harga BBM. Di samping itu, ia menilai permasalahan ini muncul karena pemerintah tidak mampu menyediakan BBM dan energi murah pada masyarakat. "Kenaikan itu terkait sistem perminyakan dan energi nasional, dan inilah yang harus dibenahi," kata Din yang juga Wakil Ketua MUI Pusat tersebut. (arf/bsn)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|