Nusantara

127 Pegawai Honorer Blitar Minta Keadilan

10-08-2010

beritasurabaya.net, Blitar - Sekitar 127 pegawai honorer (sukwan) dinas kesehatan Kabupaten Blitar kembali minta keadilan. Mereka beramai-ramai kembali mendatangi DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta kejelasan tindak lanjut dari tuntutan yang telah disampaikan.

Ketua Paguyuban Sukwan Tenaga Kesehatan (Pasugatan) Kabupaten Blitar, Basuki Rahmad mengatakan, akibat SK yang hanya surat keterangan dan bukan surat keputusan (SK) nasib sekitar 127 pegawai honorer kesehatan tidak jelas. Disamping itu, peluang pegawai honorer kesehatan untuk bisa masuk data base pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tertutup. Pasalnya, pengangkatan pegawai honorer untuk dapat masuk data base PNS harus didasarkan pada surat keputusan Kepala Daerah sesuai PP No 48 tahun 2005.

“Ini yang membuat pegawai honorer kesehatan merana hingga sekarang ini. Padahal masa bakti kami minimal 10 tahun hingga 28 tahun,” kata Basuki usai hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Senin (9/8/2010).

Oleh karena itu, dikatakannya, seluruh pegawai honorer kesehatan minta kepada DPRD dan instansi terkait serta Kepala Daerah mengerti akan kondisi sekarang ini. Setidaknya surat keterangan kerja dari kepala dinas kesehatan bisa diubah menjadi surat keputusan Kepala Daerah sebagai dasar pengangkatan menjadi PNS dan masuk dalam data base BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kuspardani mengatakan, pihaknya cukup mengerti akan kondisi dari para pegawai honorer kesehatan yang tersebar di seluruh Puskesmas di Kabupaten Blitar. Hanya saja pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak dapat melangkah begitu saja untuk memenuhi keinginan dan tuntutan para pegawai honorer kesehatan.

“Karena kami harus tetap mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada,” ucap Kuspardani.

Oleh karena itu, ungkapnya, rencananya pada hari Kamis (12/8) akan berangkat bersama BKD, DPRD, Inspektorat, dan perwakilan pegawai honorer kesehatan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Menpan dan BKD.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Achmad Tamim mengatakan, pihaknya mengharapkan ada keputusan terbaik terkait pegawai honorer kesehatan. Pasalnya, peran dan pengabdian mereka cukup besar pada masyarakat dan Pemkab Blitar bertahun-tahun.

“Jadi memang selayaknya mereka mendapat penghargaan seperti penggantian surat keterangan menjadi surat keputusan honorer kesehatan. Dan kami akan selalu mendukung mereka dalam memperjuangkan nasibnya itu,” tutur Tamim. ach

 

 

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927