DPRD Jatim: Pejabat Harus Lepas Jabatan Rangkap
18-07-2011
beritasurabaya.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada semua pejabat baik eksekutif dan legislatif di Jatim yang merangkap jabatan di organisasi olahraga yang dibiayai APBD untuk segera melepas jabatannya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Riyard Rosyadi mengatakan larangan rangkap Jabatan ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Kemendagri melarang penggunaan APBD untuk olahraga profesional.
"Jadi apabila masih ditemukan rangkap Jabatan oleh pejabat pemerintahan sanksi yaitu berupa pemberhentian Anggaran dipihak KONI tersebut," ujar Riyard saat ditemui usai acara hearing dengan KONI Jatim Di DPRD Jatim, Senin (18/7/2011)
.
Dia menambahkan, dengan adanya kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya menambah keyakinan bagi pejabat yang merangkap jabatan seperti di KONI Jatim untuk melepas di organisasi yang disuntik dana pemerintah itu.
"Kajian dari KPK itu menjadi daya kuat yang harus menjadi pedoman pejabat publik. Tapi bukan semata-mata dari kajian KPK," tegasnya. (wan/bsn)
Foto : Anggota Komisi E DPRD Jatim, Riyard Rosyadi