Nusantara

DPRD Jatim: Pejabat Harus Lepas Jabatan Rangkap

18-07-2011

beritasurabaya.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada semua pejabat baik eksekutif dan legislatif di Jatim yang merangkap jabatan di organisasi olahraga yang dibiayai APBD untuk segera melepas jabatannya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Riyard Rosyadi mengatakan larangan rangkap Jabatan ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Kemendagri melarang penggunaan APBD untuk olahraga profesional.

"Jadi apabila masih ditemukan rangkap Jabatan oleh pejabat pemerintahan sanksi yaitu berupa pemberhentian Anggaran dipihak KONI tersebut," ujar Riyard saat ditemui usai acara hearing dengan KONI Jatim Di DPRD Jatim, Senin (18/7/2011)

. Dia menambahkan, dengan adanya kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya menambah keyakinan bagi pejabat yang merangkap jabatan seperti di KONI Jatim untuk melepas di organisasi yang disuntik dana pemerintah itu.

"Kajian dari KPK itu menjadi daya kuat yang harus menjadi pedoman pejabat publik. Tapi bukan semata-mata dari kajian KPK," tegasnya. (wan/bsn)

Foto : Anggota Komisi E DPRD Jatim, Riyard Rosyadi

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927