11 Ribu Ton Garam Impor Dimusnahkan
09-08-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Sebanyak 11.800 ton garam impor yang telah disegel petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memenuhi ketentuan impor akan dimusnahkan. Ini ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Selasa (9/8/2011), usai membuka acara bazar ikan.
Ketentuan impor yang tidak sesuai itu, ungkap Fadel, antara lain terkait dengan berat pengepakan yang melebihi ketentuan yang diizinkan yaitu maksimal 45 kilogram. Penyegelan juga dilakukan sebagai pelaksanaan dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang impor garam satu bulan sebelum dan dua bulan setelah panen raya yang disepakati terjadi Agustus hingga Oktober.
''Langkah pemusnahan itu, kata Fadel, karena untuk dire-ekspor sudah tidak mungkin dilakukan. Kapal yang mengangkut komoditas garam tersebut telah berangkat dari pelabuhan. Disamping itu, pemusnahan juga akan berikan efek jera bagi importir nakal,''ujarnya.
Sebelumnya, petugas KKP melakukan penyegelan gudang garam milik PT SLM di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu (6/8/2011) lalu. Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurahman mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan informasi awal pada Rabu (3/8/2011).
Menurut Syahrin, informasi awal itu akan datang kapal Vinashin Star Hai Phong dengan nomor IMO 9283552 berbendera Vietnam membawa garam dari India untuk dibongkar di Pelabuhan Ciwenden Banten. Kapal tersebut merapat pada Kamis (4/8/2011) dan pada Jumat (5/8.2011) sore Tim Pengawas PSDKP berkoordinasi dengan Polsek Ciwantan menangkap tangan impor garam yang tidak sesuai ketentuan tersebut.