Tax Holiday Tingkatkan Daya Saing
13-08-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Kementerian Keuangan memastikan akan segera menerbitkan peraturan insentif perpajakan (tax holiday) bagi industri tertentu untuk meningkatkan daya saing serta daya tarik investasi Indonesia.
Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro, Sabtu (13/8/2011), tax holiday harus ada manfaatnya yaitu harus bisa bersaing dengan negara lain. Namun ia belum menjelaskan secara rinci berapa sektor yang akan mendapatkan kemudahan atas insentif ini, namun industri dipastikan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun.
''Nanti kita lihat berapa sektor tapi pembebasan PPh-nya, minimum lima (tahun). Maksimalnya nanti kita lihat,''ujarnya.
Bambang menegaskan sektor industri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday bisa mengajukan permohonan namun permintaan tersebut tidak langsung dikabulkan, karena pemerintah akan melakukan kajian dan review apakah industri pantas menerima insentif itu atau tidak.
Penerbitan tax holiday ini, kata Bambang, bisa bersamaan dengan revisi PP nomor 62/2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu atau tax allowance.
Ia menjelaskan sektor industri lebih berpeluang mendapatkan insentif dalam tax allowance dibandingkan tax holiday karena syarat yang lebih mudah serta sektor yang tercantum dari revisi tersebut lebih banyak dan bervariasi. Dan pemberian tax holiday kepada industri benar-benar akan dilakukan secara selektif, terutama bagi industri besar yang mempunyai nilai investasi minimal sebesar Rp100 miliar dan memberikan nilai lebih dalam perekonomian nasional.
Bambang belum bisa memberikan kepastian kapan pengesahan tax holiday. Namun diperkirakan pekan depan peraturan perundangan terkait insentif perpajakan ini akan terbit. (bsn-ai)