AJI Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis
19-08-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1432 Hijriyah. Posko ini bertujuan untuk menjamin hak-hak bagi jurnalis dan pekerja media.
Dalam siaran pers AJI Jakarta, Jumat (19/8/2011), menyebutkan, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memperoleh tunjangan, masih berdasarkan ketentuan itu, adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan berturut-turut.
Menurut AJI Jakarta, tunjangan tersebut penting untuk diserahkan kepada para pekera agar mereka dapat menjalin silaturahim dengan keluarga dan handai taulan. AJI juga mengingatkan, pemberian THR adalah kewajiban pengusaha dan bukan kewajiban narasumber, lembaga pemerintah, pihak swasta, atau pihak-pihak lainnya.
Untuk itu, AJI Jakarta juga mengimbau kepada narasumber, lembaga pemerintah, swasta, atau pihak manapun untuk tidak memberikan THR jurnalis dalam konteks hubungan kerja karena dinilai merupakan bentuk penyimpangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
AJI Jakarta juga mengimbau Kementerian Tenaga Kerja secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran. Di akhir siaran persnya, AJI Jakarta kembali mengingatkan para pengusaha media di Jakarta untuk memberikan upah layak minimum Rp4,7 juta per bulan kepada setiap jurnalisnya. (bsn-ai)