Tak Setuju, Wali Kota Lawan SK Menhut
25-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang masuk dalam Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS, memilih mundur.
Penetapan wali kota masuk dalam TPS itu diperkuat dengan SK Kemenhut SK.281/Menhut-IV/2001 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya (TPS KBS).
Dalam tim itu, tak hanya wali kota saja yang masuk, tapi juga Asisten III Sekkota M Taswin. Keduanya memilih mundur dari TPS KBS. Pengunduran diri itu juga disertai dengan surat keberatan kepada Menhut yang dikirimkan wali kota.
Apa yang menjadi dasar mundurnya wali kota? Dalam surat keberatan wali kota, disoal masalah tugas TPS KBS untuk menjaring investor sebagai calon pemegang izin definitif KBS. Bagi wali kota, tugas itu bertentangan dengan PP 38/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Permendagri 17/2007 tentang Penoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara, SK Kemenhut tentang pembentukan TPS KBS hanya mengacu pada Permen nomor P.53/Menhut-II/2006 jo nomor P.01/Menhut-II/2007 tentang lembaga konservasi.v
"Kita harus tahu. Tanah yang ditempati KBS adalah aset pemkot. Karena itu, TPS tak bisa serta merta mencari investor sendiri. Ada mekanismenya, diantaranya melalui lelang," aku Tri Rismaharini.
Wali kota juga menjelaskan, untuk langkah lanjutan, pemkot akan menemui Menteri Kehutanan. Ini terkait rencana pengelolaan KBS oleh pemkot. Pemkot tetap ingin memertahankan KBS sebagai lahan konservasi dan ruang terbuka hijau. Sebenarnya yang eembuat geram wali kota, karena munculnya kabar lahan KBS akan dibangun hotel. (ries/bsn)